RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung Desember, Pimpinan DPR Siap Mundur Jika Gagal

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR telah menetapkan 15 Desember 2026 sebagai batas akhir proses legislasi RUU Perampasan Aset. (Foto : DPR RI)

FAKTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memasang tenggat tegas untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Regulasi yang selama bertahun-tahun menjadi sorotan publik itu ditargetkan sudah selesai dibahas dan disahkan dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026.

Batas waktu tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) atau Relawan Pati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dasco menegaskan DPR telah menetapkan 15 Desember 2026 sebagai batas akhir proses legislasi RUU Perampasan Aset.

“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” ujar Dasco.

Pernyataan tersebut bukan hanya disampaikan secara lisan. Komitmen DPR juga dituangkan dalam dokumen tertulis hasil audiensi yang ditandatangani pimpinan DPR.

Dalam dokumen itu, pimpinan DPR menyatakan pembentukan RUU Perampasan Aset harus dapat diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026. Bahkan, terdapat konsekuensi politik apabila target tersebut tidak terpenuhi.

Pimpinan DPR menyatakan kesediaannya mengundurkan diri dari jabatan pimpinan apabila RUU Perampasan Aset gagal diselesaikan sesuai tenggat.

Desakan tersebut kemudian diperkuat oleh AMPB. Atas permintaan kelompok masyarakat itu, komitmen pengunduran diri diperluas, bukan hanya dari posisi pimpinan DPR, tetapi juga dari keanggotaan DPR.

Dengan demikian, tenggat 15 Desember 2026 kini bukan sekadar target administratif legislasi. Batas waktu tersebut sekaligus menjadi taruhan politik bagi pimpinan parlemen.

Meski demikian, Dasco mengingatkan bahwa percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset tidak berarti mengabaikan proses pembahasan secara menyeluruh. DPR masih akan membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan pandangan dan masukan terhadap substansi regulasi.

Menurut Dasco, partisipasi publik tetap diperlukan agar RUU tersebut tidak hanya cepat disahkan, tetapi juga memiliki substansi yang kuat dan mampu menjawab kebutuhan pemberantasan tindak pidana.

“Masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik. Nah, itu bisa nanti diagendakan, nanti tinggal kapan dan waktunya,” kata politikus Partai Gerindra tersebut.

DPR juga membuka kemungkinan kembali mengundang AMPB maupun kelompok masyarakat lainnya untuk menyampaikan masukan yang lebih komprehensif.

Masukan tersebut dinilai penting untuk memperkaya materi RUU sebelum memasuki tahap akhir pembahasan.

“Supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplet untuk memperkaya Perampasan Aset,” ujar Dasco.

Komitmen tersebut muncul di tengah tuntutan masyarakat agar DPR segera menyelesaikan regulasi yang selama ini dipandang penting untuk memperkuat upaya negara dalam mengejar dan mengambil kembali aset hasil kejahatan.

Bagi DPR, tantangan berikutnya bukan lagi sekadar menetapkan target waktu. Parlemen harus memastikan proses pembahasan berjalan konsisten sehingga tenggat 15 Desember 2026 benar-benar berujung pada pengambilan keputusan di Rapat Paripurna.

Jika target itu terpenuhi, DPR dapat menunjukkan bahwa tekanan dan aspirasi publik mampu diterjemahkan menjadi agenda legislasi yang konkret. Namun jika kembali molor, komitmen pengunduran diri yang telah dituangkan dalam dokumen tertulis berpotensi menjadi ujian serius bagi kredibilitas pimpinan parlemen.

Sumber : DPR RI