Heboh ! Aturan Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli BBM, Pertamina Beri Penjelasan

Pertamina Patra Niaga memastikan kebijakan yang berkaitan dengan penyaluran BBM kepada masyarakat akan melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait. (Foto : Pertamina Patra Niaga)

FAKTA – PT Pertamina Patra Niaga membatalkan rencana penerapan kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi masyarakat yang hendak membeli bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Sumatera Selatan.

Pertamina menegaskan, ketentuan mengenai STNK tersebut bukan bagian dari kebijakan nasional dalam pembelian BBM. Mekanisme itu sebelumnya merupakan rencana pengawasan yang bersifat lokal di wilayah Sumatera Selatan.

Pembatalan dilakukan setelah informasi mengenai kewajiban menunjukkan STNK menyebar luas di masyarakat dan berkembang menjadi isu nasional.

Pertamina Patra Niaga menyebut kondisi tersebut menimbulkan keresahan sekaligus ketidaknyamanan bagi masyarakat.

VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengatakan, perusahaan telah menerima berbagai respons dan masukan publik terkait informasi yang beredar.

Menurut dia, Pertamina Patra Niaga telah meminta Regional Sumatera Bagian Selatan untuk tidak melanjutkan penerapan mekanisme tersebut.

“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut,” ujar Kitty.

Ia sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas munculnya informasi yang menimbulkan kesalahpahaman dan kemudian meluas hingga menjadi pembahasan secara nasional.

“Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara Nasional,” katanya.

Kebijakan BBM Harus Terkoordinasi dengan Regulator

Pertamina Patra Niaga memastikan kebijakan yang berkaitan dengan penyaluran BBM kepada masyarakat akan melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Koordinasi tersebut mencakup regulator, khususnya Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya.

Langkah itu dinilai penting agar setiap mekanisme pengawasan di lapangan memiliki landasan dan pemahaman yang sama, terutama ketika kebijakan tersebut bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga menyatakan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi tetap diperkuat. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan BBM subsidi diterima oleh masyarakat yang memang berhak.

Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, perusahaan mencatat telah memberikan pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU yang berada di seluruh wilayah operasional Pertamina Patra Niaga.

Pembinaan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap lembaga penyalur sekaligus upaya mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi.

Pertamina juga menyiapkan sanksi bagi SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran. Tingkatan sanksi disesuaikan dengan jenis dan tingkat pelanggaran, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara atau skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha.

Selain sanksi administratif, Pertamina Patra Niaga terus menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang memerlukan proses penindakan.

Pengawasan Digital Tetap Berjalan

Pengawasan distribusi BBM subsidi juga dilakukan melalui sistem digital. Pertamina Patra Niaga terus mengoptimalkan penggunaan QR Code Subsidi Tepat yang terintegrasi dengan aplikasi MyPertamina.

Sistem tersebut digunakan untuk membantu memastikan penyaluran BBM subsidi dapat dilakukan secara lebih terukur dan tepat sasaran.

Dengan demikian, pembatalan rencana kewajiban menunjukkan STNK di wilayah Sumatera Selatan tidak mengubah komitmen Pertamina Patra Niaga dalam melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi.

Masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai produk maupun layanan Pertamina dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135.

Sumber : Pertamina Patra Niaga