Jumhur Hidayat: Kejahatan Lingkungan Tak Cukup Diburu di Lapangan, Otaknya Harus Dibongkar

Lokakarya “Penguatan Koordinasi Nasional dan Kolaborasi Internasional dalam Pemberantasan Kejahatan Lingkungan” di JS Luwansa Hotel, Jakarta, Kamis (3/9/2026). (Foto: Dina)

Jakarta, majalahfakta.id – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh. Jumhur Hidayat mengatakan pemberantasan kejahatan lingkungan tidak boleh berhenti pada pelaku yang bekerja di lapangan. Pemerintah perlu membongkar pihak yang mengendalikan kejahatan sekaligus menelusuri aliran keuntungan dari aktivitas yang merusak lingkungan.

Jumhur menyampaikan hal tersebut saat menjadi pembicara dalam Lokakarya “Penguatan Koordinasi Nasional dan Kolaborasi Internasional dalam Pemberantasan Kejahatan Lingkungan” di JS Luwansa Hotel, Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Menurut Jumhur, kejahatan lingkungan bukan hanya menimbulkan kerusakan ekologis, tetapi juga merugikan masyarakat dan negara. Sebaliknya, pelaku justru mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut.

“Pelaku untung, negara dan masyarakat yang rugi,” ujar Jumhur.

Ia menilai aparat penegak hukum perlu mengubah pendekatan dalam menangani kejahatan lingkungan. Penindakan terhadap pelaku lapangan atau physical perpetrator saja belum cukup untuk memutus rantai kejahatan.

“Kita tidak dapat memberantas kejahatan lingkungan hanya dengan menindak pelaku di lapangan atau physical perpetrator,” katanya.

Jumhur mencontohkan perdagangan satwa liar. Ia menyatakan, sebagian perdagangan satwa berlangsung secara legal dan memiliki nilai ekonomi tinggi. Namun, terdapat pula penyelundupan spesies tertentu yang dapat mengganggu ekosistem dan menimbulkan dampak yang lebih luas.

Karena itu, pemerintah mendorong aparat untuk menerapkan sejumlah pendekatan dalam penegakan hukum, mulai dari follow the money untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan, follow the corporation untuk mengidentifikasi korporasi yang terlibat, follow the beneficial owner guna mengetahui pemilik manfaat sebenarnya, hingga follow the mastermind untuk mengungkap otak di balik kejahatan.

“Penegakan hukum harus mampu menembus hingga ke pusat kendali kejahatan,” kata Jumhur.

Pusat kendali tersebut, lanjutnya, dapat mencakup pihak yang memberikan perintah, penyandang dana, pengendali korporasi, pihak yang menyamarkan keuntungan, hingga penerima manfaat akhir.

Denda Lingkungan Tembus Rp1,3 Triliun

Selain memperkuat penindakan, KLH/BPLH juga mengoptimalkan denda administratif dan ganti rugi sebagai instrumen untuk memberikan efek jera. Jumhur mengungkapkan, kementeriannya menargetkan penerimaan denda lingkungan sebesar Rp400 miliar pada 2026.

“Di tahun ini, Kementerian menargetkan penerimaan dari denda lingkungan sebesar Rp400 miliar. Faktanya, sampai dengan bulan Juni saja, kita sudah mengumpulkan Rp1,3 triliun,” ujarnya.

Jumhur berharap nilai denda tersebut dapat memperkuat efek jera sekaligus mendorong kepatuhan terhadap aturan lingkungan. Ia juga menyebut sejumlah pihak telah menjadi tersangka akibat tindakan yang merusak lingkungan.

“Sudah banyak pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akibat ulah perusakan lingkungan. Ini bagian dari upaya kita menegakkan hukum lingkungan secara menyeluruh,” tambahnya.

Gandeng INTERPOL Perkuat Penegakan Hukum

Pemerintah juga memperkuat kerja sama internasional dalam pemberantasan kejahatan lingkungan. Salah satunya melalui pembentukan Technical Working Group bersama INTERPOL.

Kelompok kerja tersebut akan memperkuat jejaring antarnegara, membuka ruang pertukaran pengalaman, serta mendukung penegakan hukum dan pemulihan lingkungan di Indonesia.

“Tujuannya membangun jejaring antar bangsa, saling berbagi pengalaman, dan bersama-sama memperkuat proses pemulihan lingkungan di Indonesia. Karena pemulihan bumi Indonesia adalah juga bagian dari upaya memulihkan bumi kita bersama,” kata Jumhur.

Lokakarya itu turut menghadirkan pimpinan lintas lembaga penegak hukum dan mitra internasional, antara lain Wakil Jaksa Agung RI Asep N. Mulyana, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni, JAM Pidum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH Irjen Pol Rizal Irawan, serta perwakilan Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, INTERPOL, KPK, PPATK, ICEL, dan sejumlah mitra pembangunan.

Jumhur mengingatkan pemulihan ekologis harus menjadi pilihan nasional dan membutuhkan komitmen bersama. Dalam waktu dekat, pemerintah juga akan meluncurkan blueprint yang mengatur pembagian peran serta koordinasi lintas lembaga untuk memperkuat pemberantasan kejahatan dan pemulihan lingkungan di Indonesia. (Dina)