Bayar mahal, ditinggal mangkal 2 hari, lalu suruh cari sendiri. Satreskrim Polres Batu kini mengusut dugaan penipuan jual-beli tempat oleh oknum paguyuban PKL
Kota Batu, majalahfakta.id – Di malam hari Alun-Alun Kota Batu tak pernah tidur. Deretan tenda, aroma bakso, dan suara dangdut dari speaker portabel jadi pemandangan wajib. Tapi di balik keramaian itu, ada sistem lain yang berjalan diam-diam. Sistem yang menaruh harga pada setiap petak paving.
Bukan retribusi, bukan sewa resmi dari Pemkot tapi “uang lapak” yang besarnya setara DP motor. Jajanan Rp8 juta, makanan berat Rp15 juta dan yang menerima uang itu, menurut laporan warga, adalah orang yang sama. inisial X, yang disebut-sebut sebagai Ketua Paguyuban PKL Alun-Alun.
Kini cerita itu tidak lagi jadi bisik-bisik di grup WhatsApp. Dua warga sudah membawa kasusnya ke Polres Batu. Satu lagi pernah lapor lebih dulu. Total kerugian puluhan juta rupiah untuk sesuatu yang tidak pernah bisa mereka miliki.

Transaksi Pertama Rp8 Juta, Lalu Dilepas Begitu Saja
Tahun 2022 seorang warga hanya ingin bertanya prosedur berjualan di Alun-Alun. Jawaban yang ia terima justru penawaran. “Harus beli lapaknya,” kata X.
Percaya karena yang bicara disebut ketua paguyuban, ia mentransfer Rp8 juta ke rekening BNI milik X. Setelah uang masuk, tidak ada surat, tidak ada titik koordinat, tidak ada serah terima. Yang ada hanya kalimat: cari sendiri tempatnya.
Ia coba dua hari. Sepi. Ia berhenti. Lalu muncul janji baru, tunggu renovasi Pasar Laron selesai akan dipindah ke GOR Ganesha. Janji itu menggantung sampai sekarang.
Di grup paguyuban yang ada justru perang rebutan lapak. Ketika ia minta uang dikembalikan, X menolak. Hanya karena campur tangan pengurus lain, Rp5 juta berhasil ditarik kembali. Sisa Rp3 juta hilang.
Laporannya tercatat: LPM/564/IX/2026/SPKT/Polres Batu.
Transaksi Kedua: Rp10 Juta Tunai di Rumah
Setahun kemudian, polanya berulang tapi caranya lebih langsung. Tahun 2023, X datang ke rumah korban di Kelurahan Sisir bersama saudaranya, E. Mereka membawa penawaran: lapak Alun-Alun, harga Rp10 juta. Deal terjadi di ruang tamu, dibayar tunai.
Beberapa bulan kemudian korban diajak ke Alun-Alun. X menunjuk satu titik dan bilang itu lapaknya. Lokasinya sepi, tidak strategis. Korban menolak.
2024, ia kembali mengecek. Lapak itu sudah ditempati orang lain.
“Uang sudah saya kasih. Tempatnya dipakai orang,” ucapnya saat membuat laporan LPM/560/IX/2026.
Penyelidikan Dimulai
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, S.H, mengonfirmasi pada Kamis 3/9/2026 bahwa kedua laporan sudah masuk tahap penyelidikan.
“Benar ada laporan. Kami dalami unsur pidananya berdasarkan keterangan pelapor dan bukti yang ada,” ujarnya.
Kuasa hukum korban, Suwito, S.H., M.H. dan Bagas Dwi Wicaksono, S.H., menyebut ini bukan kasus tunggal. Sebelumnya sudah ada laporan ketiga dengan kerugian Rp15 juta. Artinya, sudah tiga orang dengan total kerugian di atas Rp25 juta.
“Modusnya menjual aset publik. Ini harus dihentikan,” tegas Suwito.
Ruang Publik yang Diperdagangkan
Yang membuat kasus ini sensitif, Alun-Alun bukan milik pribadi. Pengelolaannya ada di tangan pemerintah daerah. Tidak ada aturan yang membenarkan jual-beli lapak secara pribadi.
WHY, warga Sisir, mewakili kegelisahan banyak orang. “Kami dukung Polres mengusut tuntas. Banyak korban yang dijanjikan dapat lapak tapi tidak pernah dapat. Ini soal keadilan,” katanya.
Hingga saat ini X masih berstatus terlapor. Penyidik masih menelusuri aliran dana, saksi, dan struktur di balik paguyuban tersebut.
Bagi para pedagang kecil, kasus ini membuka luka lama. Keinginan punya tempat usaha di pusat kota dibenturkan dengan3 pungutan liar yang berkedok organisasi.
Dan di tengah hiruk pikuk Alun-Alun malam ini, pertanyaan yang sama masih menggantung: kalau lapak bisa dijual, lalu siapa yang sebenarnya punya Alun-Alun? (Mud/F.1015)






