Menyalahgunakan Jabatan Demi Lapak, Mantan Kepala UPT Pasar Batu Ditahan Kejari

DITAHAN. AS mantan Kepala UPT Pasar Among Tani Batu mengenakan rompi pink resmi ditahan, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Batu, Kamis (3/9/2026). (Foto: humas)

Kota Batu, majalahfakta.id — Jabatan yang seharusnya melayani justru dipakai untuk mencari keuntungan pribadi. Mantan Kepala UPT Pasar Kota Batu berinisial AS resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kios dan los di Pasar Induk Among Tani. Kamis malam, 3 September 2026, ia langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara oleh Kejaksaan Negeri Batu.

AS menjabat di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Kota Batu periode 2020–2024. Berdasarkan hasil penyidikan, ia diduga menyalahgunakan wewenang untuk meminta dan menerima sejumlah uang dari para pedagang dengan iming-iming kemudahan akses, pemberian hak, hingga izin penggunaan fasilitas kios dan los di pasar modern kebanggaan Kota Batu itu.

Tak butuh waktu lama. Usai menjalani pemeriksaan maraton, tim penyidik Kejari Batu langsung melakukan upaya paksa. Penahanan dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB.

Kepala Kejari Batu, Arya Wicaksana, S.H., M.H., membenarkan langkah tersebut. Penetapan tersangka dan penahanan didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-801-M.5.44-FD.1-06-2026 tanggal 24 Juni 2026.

“Penyidik Kejaksaan Negeri Batu telah melaksanakan tindakan upaya paksa berupa penetapan tersangka dan penahanan di Rutan atas nama Saudara AS,” kata Arya di Kantor Kejari Batu.

Pungli Berkedok Pelayanan

Modus AS tergolong klasik tapi meresahkan. Dengan memanfaatkan posisi dan pengaruhnya sebagai kepala UPT, ia diduga menarik “uang pelicin” dari pedagang yang ingin bertahan dan berusaha di Pasar Among Tani.

Hasil hitungan sementara penyidik menyebutkan, total dana yang diduga mengalir ke kantong tersangka mencapai Rp262,8 juta. Jumlah itu dikumpulkan dari pungutan ilegal kepada pedagang selama tahun anggaran 2023.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk 20 hari ke depan, ia akan ditahan di Rutan guna memperlancar proses penyidikan.

Aliran Dana Masih Diburu

Kejari menegaskan, kasus ini belum selesai. Penyidik kini tengah menelusuri ke mana saja uang Rp262,8 juta itu mengalir, serta motif di balik penggunaannya.

Saat ditanya soal kemungkinan adanya tersangka lain di lingkungan pemerintahan, Arya belum mau berspekulasi.

“Itu masih didalami oleh penyidik. Penyidikan ini belum final. Sampai saat ini prosesnya masih berlangsung,” tegasnya.
“Terkait penambahan tersangka, silakan ikuti lagi prosesnya,” lanjut Arya singkat.

Skandal di Pasar Induk Among Tani ini dipastikan akan terus memanas. Kejari berjanji membongkar tuntas praktik penyalahgunaan wewenang di tubuh UPT Pasar.

Meski demikian, Kejari juga mengingatkan, proses hukum terhadap AS tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Mud/F.1015)