Kepala BPN Kabupaten Tegal: 296.869 Sertifikat Terbit, Target 12.890 Bidang di 2026

Bupati Tegal, Ischak Maulana Rohman bersama, Agung kepala BPN Kabupaten Tegal, Eka Widodo anggota DPR RI Komisi II, Kelik, perwakilan kementrian ATR BPN dan peserta lain setelah acara sosialisasi. (Foto: Ist/majalahfakta.id)

FAKTA – Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal mencatat capaian besar dalam program pendaftaran tanah. Hingga tahun 2026, sebanyak 296.869 sertifikat tanah telah diterbitkan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Agung Murdhianto saat Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI di Hotel Grand Dian Guci, Selasa (04/08/2026).

“Untuk tahun 2026 ini target kami 12.890 bidang. Saat ini 12.473 bidang sudah masuk tahap pemberkasan. Dari jumlah itu, 5.460 sertifikat telah diterbitkan dan 3.214 sertifikat sudah diserahkan ke masyarakat,” jelas Agung.

Selain PTSL, Agung juga memaparkan progres sertifikasi tanah wakaf. Pada 2026 sebanyak 97 bidang berhasil disertifikasi dari target 956 bidang tahun ini. Secara kumulatif, sudah 5.265 bidang tanah wakaf di Kabupaten Tegal yang bersertifikat.

Agung menambahkan, Kantor Pertanahan juga mendukung program jaminan kepastian hukum bagi masyarakat penerima bantuan. “Untuk tanah penerima RTLH, dari 177 bidang yang teridentifikasi, 118 bidang sudah bersertifikat. 33 bidang masih pengumpulan berkas, 17 bidang proses pemberkasan, 7 bidang akan lewat PTSL 2026, dan 2 bidang masih sengketa,” ujarnya.

Bupati Tegal: Kepastian Hukum Tanah Fondasi Pembangunan*

Bupati Tegal, Ischak Maulana Rohman menegaskan, kepastian hukum atas tanah menjadi dasar pembangunan daerah yang berkelanjutan.

“Persoalan pertanahan tidak hanya soal perlindungan hukum masyarakat. Ini juga menyangkut iklim investasi, pembangunan infrastruktur, kelestarian lingkungan, hingga pertumbuhan ekonomi berkeadilan,” kata Ischak.

Ia menyebut penataan ruang yang terencana penting untuk menjaga keseimbangan kawasan pembangunan, pertanian, permukiman, dan kawasan strategis lain.

Pemkab Tegal, lanjut Ischak, berkomitmen memperkuat kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan. Ia mengajak seluruh pihak mulai pemerintah desa, dunia usaha, hingga masyarakat mempercepat capaian sertifikasi tanah.

Dalam kesempatan acara tersebut H. Eka Widodo, anggota Komisi II DPR RI Soroti tiga H. Eka Widodo mengatakan, ada tiga program strategis yang jadi fokus. Program tersebut antara lain, sertifikasi tanah wakaf, PTSL, dan objek reforma agraria.

Sementara perwakilan Kementerian ATR/BPN, Kelik Budiyono menyebut sosialisasi bersama Komisi II sudah berjalan sejak 2021.

“Percepatan sertifikasi tanah butuh kolaborasi lintas sektor. Mulai Kemendagri, pemerintah daerah, dukungan Komisi II DPR, sampai partisipasi masyarakat,” tegas Kelik.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri Forkopimda Kabupaten Tegal, kepala perangkat daerah, para camat, kepala desa/lurah, serta peserta sosialisasi. (sus)