Diduga Asusila terhadap Anak, Perangkat Nagari di Koto Tinggi Kuranji Hilir Dinonaktifkan

Foto Ilustrasi anak dibawah umur korban asusila.

Padang Pariaman, majalahfakta.id — Pemerintah Nagari Koto Tinggi Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, menonaktifkan seorang perangkat nagari berinisial ND menyusul dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pariaman.

Wali Nagari Koto Tinggi Kuranji Hilir, Amizuir Dt. Tan Sati, mengatakan keputusan menonaktifkan ND diambil setelah pemerintah nagari memperoleh informasi mengenai dugaan perbuatan tersebut. Penonaktifan dilakukan bersama pihak kecamatan beberapa hari setelah kasus mencuat.

“Setelah mendapat berita dugaan amoral yang dilakukan perangkat nagari, selang beberapa hari, pihak pemerintah nagari bersama pihak kecamatan telah sepakat untuk menonaktifkan oknum tersebut,” kata Amizuir, Rabu, 2 September 2026.

Menurut dia, pemerintah nagari menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian. Hingga kini, pihak nagari belum memperoleh perkembangan terbaru mengenai penanganan perkara tersebut.

“Kasus ini telah berada di kepolisian dalam penyelidikan dan penyidikan. Hingga kini kami di nagari belum mendapat informasi lebih lanjut dari pihak kepolisian,” ujarnya.

Amizuir mengatakan ND saat ini tidak berada di kampung. Kondisi tersebut membuat pemerintah nagari belum dapat meminta keterangan langsung dari yang bersangkutan terkait dugaan yang ditujukan kepadanya.

Kepala Unit PPA Polres Pariaman, Yaser, membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani perkara tersebut. Polisi telah meminta keterangan dari pihak korban dan melakukan pemeriksaan medis atau visum sebagai bagian dari proses penyelidikan.

“Kami telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap korban, dan sudah dilakukan visum,” kata Yaser.

Namun, kata dia, polisi belum dapat meminta keterangan ND karena yang bersangkutan belum berada di kampung. Polisi masih melakukan upaya untuk mengetahui keberadaan yang bersangkutan guna kepentingan pemeriksaan.

“Pelaku belum bisa diminta keterangan karena tidak berada di kampung atau bisa dikatakan melarikan diri,” ujar Yaser.

Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan dan bukti yang diperlukan untuk menentukan konstruksi hukum kasus. Karena proses hukum masih berjalan, status ND dan seluruh dugaan terhadapnya tetap harus mengacu pada asas praduga tak bersalah sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Dorong Pencegahan Penyakit Masyarakat

Kasus tersebut menjadi perhatian pemerintah Nagari Koto Tinggi Kuranji Hilir. Amizuir mengatakan persoalan sosial seperti dugaan kekerasan atau tindakan asusila terhadap anak, penyalahgunaan narkoba, dan berbagai bentuk penyakit masyarakat perlu ditangani tidak hanya melalui jalur hukum, tetapi juga melalui pencegahan berbasis masyarakat.

Ia berencana menggelar musyawarah dengan sejumlah unsur masyarakat, mulai dari pemangku kepentingan, tokoh masyarakat, tokoh agama, bundo kanduang hingga elemen masyarakat lainnya.

“Dalam waktu dekat ini, kami dari pemerintah nagari akan duduk bersama untuk mencari solusi agar permasalahan yang meresahkan masyarakat dapat diminimalisir dan diatasi secara bersama-sama,” katanya.

Menurut Amizuir, pemerintah nagari perlu membangun sistem pencegahan yang melibatkan keluarga dan lingkungan masyarakat. Terutama dalam persoalan yang berkaitan dengan perlindungan anak dan ancaman penyakit masyarakat.

Ia berharap masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri ataupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Penanganan perkara, kata dia, harus diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Sementara itu, kepolisian masih melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus akan menjadi bagian dari upaya polisi mengungkap peristiwa yang sebenarnya.

Hingga berita ini ditulis, ND belum memberikan keterangan mengenai dugaan yang ditujukan kepadanya. (SS)