Terbukti Bawa Paspor Palsu, WNA Asal Tiongkok Terancam Hukuman Pidana

sidang PN Denpasar atas paspor palsu WNA Tiongkok. (Foto : fa)

Denpasar, majalahfakta.id – Upaya pengelabuan hukum oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial C.H. (30) berakhir masuk ke Pengadilan Negeri Denpasar. C.H. ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai setelah kedapatan menggunakan paspor kebangsaan Malaysia palsu saat mendarat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Aksi nekat C.H. terendus pada Kamis, 12 Maret 2026, ketika ia tiba menggunakan penerbangan dari Kuala Lumpur menuju Denpasar. Petugas keimigrasian di tempat pemeriksaan mencurigai keabsahan paspor Malaysia yang ditunjukkannya. Saat penggeledahan dan pemeriksaan mendalam dilakukan, petugas justru menemukan paspor kebangsaan Tiongkok yang diduga asli milik bersangkutan.

Kepastian tindak pidana keimigrasian ini makin menguat setelah Laboratorium Forensik Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan uji forensik dokumen pada 20 April 2026. Hasil pengujian membuktikan bahwa paspor Malaysia milik C.H. adalah dokumen palsu. Temuan ini dipertegas melalui surat resmi dari Kedutaan Besar Malaysia yang menyatakan C.H. bukan warga negaranya.

Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian resmi menetapkan C.H. sebagai tersangka pada 7 Mei 2026. C.H. dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Lampiran I Nomor 83 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman sanksi pidana penjara atas penggunaan dokumen perjalanan palsu.

Berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Badung pada 11 Juni 2026. Proses persidangan pun bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar sejak sidang perdana pada 28 Juli 2026, dan telah memasuki sidang keempat pada Selasa, 1 September 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan komitmen jajarannya untuk mengawal kasus ini hingga berkekuatan hukum tetap.

“Kami akan terus memantau dan mendampingi jalannya persidangan hingga putusan inkracht dijatuhkan. Kami juga intensif berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Bali, Kejaksaan Negeri Badung, dan Pengadilan Negeri Denpasar untuk menjamin kelancaran proses hukum,” tegas Muhamad Novyandri. (fa)