Majalahfakta.id – Ada apa dengan Unit Pelaksana Tenaga Teknis Dinas Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (UPTD PSRABH) Kabupaten Ogan Ilir (Oki) Provinsi Sumatera Selatan.
Ketika Majalahfakta.id turun ke lapangan dan melakukan investigasi langsung terkait tentang kebenaran laporan masyarakat tersebut, ternyata penghuni panti yang katanya sebanyak 25 orang tinggal di asrama, kenyataan nya hanya 10 orang Anak panti yang tinggal di asrama.
Kemudian biaya hidup mereka perhari dan per bulan, anggaran yang di laporkan setiap bulan 25 orang kenyataan hasil investigasi hanya 10 orang.
Namun ketika Majalaffakta.id mencari kejelasan informasi dan kebenaran data tersebut, dan mencoba menghubungi Kepala Unit (UPTD PSRAHB) Dian Arip Kurniadi. S.sos.MM, melalui nomor hp nya 0813683238xx.
Awak media Majalahfakta.id mendapat jawaban, mohon maaf kami belum bisa menyampaikan, kalau ada permintaan data silahkan menghubungi Dinas Sosial Provinsi melalui pejabat bagian informasi dan data, karena wewenang ada di sana katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan, Mirwan sedang tidak ada ditempat. Namun awak media Majalahfakta.id mendapat jawaban dari sekertaris Dinas Sosial provinsi, yang baru satu tahun menjabat Martindra. Skm.M.kes. mengatakan, saya belum begitu memahami masalah tersebut, karena panti di Sumsel ada 9 UPTD dan khusus panti di indralaya, banyak titipan Kemenkumham. Sementara anggaran nya sangat terbatas, bayangkan saja, hanya Rp.16 Ribu Rupiah perhari, untuk makan 3 x sehari. Ujar nya.(ito)






