Semua  

PENYIDIK LANTAS POLRES JAYAPURA KOTA SERAHKAN PELAKU LAKALANTAS KE KEJAKSAAN

Tersangka FH dan barang bukti saat diserahkan ke kejaksaan.
Tersangka FH dan barang bukti saat diserahkan ke kejaksaan.
Tersangka FH dan barang bukti saat diserahkan ke kejaksaan.
Tersangka FH dan barang bukti saat diserahkan ke kejaksaan.

PENYIDIK Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura Kota melaksanakan tahap II kasus lakalantas (kecelakaan lalu lintas) dengan  menyerahkan tersangka FH  (22) pada hari Jumat (24/1/2020), pukul 10.00 Wit, ke Kejaksaan Negeri Kota Jayapura. Jaksa penuntut umum yang saat itu menerima Kanit Lakalantas Aiptu Ponidi yang didampingi oleh Bripka Adhita Refan dan Brigpol Affandi.

Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav R Urbinas SH SIk MPd,  melalui Kasubbag Humas AKP Jahja Rumra SH MH ketika dikonfirmasi awak media  membenarkan bahwa Kasat Lantas AKP Junan Plitomo SSos MH bersama penyidik telah menyerahkan tersangka FH ke jaksa penuntut umum, setelah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Kota Jayapura yang menyatakan bahwa berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21).

Lebih lanjut AKP Jahja Rumra mengatakan bahwa dengan diserahkannya tersangka FH itu maka tersangka FH menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut hingga ke persidangan.

Ketika dikonfirmasi, Kasat Lantas AKP Junan Plitomo SSos MH mengatakan bahwa benar kasus ini terjadi di depan Bank Danamon Jalan Ahmad Yani pada tanggal 29 Nopember 2019. Korbannya bernama Aris Iribaram (19) meninggal dunia akibat mengalami benturan di bagian kepala, bibir atas dan bawah robek.

Atas perbuatan tersebut  FH  dijerat pasal 310 ayat (1), (2) dan (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan  dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (F.1010)