Kejati Kalbar Klarifikasi Perkara Edy Chou: Tuntutan 3 Tahun Penjara Berbasis Fakta Persidangan

I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H., Kasi Penkum Kejati Kalbar. (Foto : Kin)

Pontianak, majalahfakta.id — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) secara resmi memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar di media sosial mengenai penanganan perkara terdakwa Edy Mulyadi, yang juga dikenal sebagai Edy Chou atau Wartono. Langkah ini diambil guna meluruskan narasi yang mengaitkan proses hukum tersebut dengan dugaan adanya pengaturan perkara demi meringankan vonis terdakwa.

Dalam siaran pers bernomor PR-61/O.1/Kph.3/09/2026 yang diterbitkan pada 2 September 2026, Kepala Kejati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan mekanisme peradilan pidana yang berlaku.

Penting untuk diketahui bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan pidana terhadap Edy Chou dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 1 September 2026, di Pengadilan Negeri Mempawah. Berdasarkan laporan resmi Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah kepada Kajati Kalbar pada tanggal yang sama, JPU memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, serta menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dengan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

“Tuntutan tersebut diajukan setelah Jaksa Penuntut Umum mengikuti seluruh rangkaian persidangan dan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap, alat bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterapkan dalam perkara tersebut,” bunyi siaran pers tersebut.

Kasi Penkum Kejati Kalbar juga menekankan bahwa tuntutan pidana bukanlah putusan pengadilan. Tuntutan merupakan sikap hukum Jaksa Penuntut Umum berdasarkan hasil pembuktian di persidangan, sedangkan kewenangan untuk menjatuhkan putusan berada sepenuhnya pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah.

“Kami perlu meluruskan informasi yang berkembang. Tuntutan pidana terhadap terdakwa telah dibacakan secara terbuka dalam persidangan pada 1 September 2026. Tuntutan tersebut disusun berdasarkan fakta persidangan, alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada rekayasa maupun pengaturan perkara dalam proses penanganan perkara ini,” tegas Kasi Penkum mewakili Kajati Kalbar.

Kejati Kalbar memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum dalam perkara tersebut dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum. Masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang utuh dan tidak hanya berpedoman pada potongan narasi yang beredar di media sosial.

Sementara itu, Kejati Kalbar tetap menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Namun, pemberitaan mengenai proses hukum hendaknya tetap mengedepankan akurasi, keberimbangan, asas praduga tak bersalah, serta verifikasi terhadap fakta persidangan, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

“Penegakan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun secara profesional. Karena itu, setiap tindakan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini didasarkan pada fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan, bukan atas tekanan, kepentingan maupun pengaturan untuk meringankan atau memberatkan pihak tertentu,” tambahnya.

Kejati Kalbar juga mengajak masyarakat untuk mengikuti perkembangan perkara tersebut melalui proses persidangan resmi di Pengadilan Negeri Mempawah, serta tidak mudah mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen menjaga integritas penegakan hukum, transparansi proses hukum, serta memastikan setiap perkara ditangani berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Siaran pers ini ditandatangani oleh Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH.MH., dan diterbitkan di Pontianak pada 2 September 2026. (Kin)