FAKTA – Pembacaan tuntutan terhadap tahanan politik Bali, Tommy, akhirnya digelar oleh Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Denpasar setelah tertunda selama tiga minggu. Dalam sidang tuntutan yang berlangsung pada Selasa (4/8/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tommy dengan pidana penjara selama enam bulan dikurangi masa tersingkir yang telah dijalani sejak Desember 2025.
Tim Penasihat Hukum Tommy yang diwakili oleh Ignatius Radhite, Dewa Adhyana, dan Juanda Albert Mandena, menilai tertunda selama tiga minggu hingga tuntutan substansi yang membuat JPU menunjukkan wujud ketidakpercayaan diri serta upaya “menyelamatkan muka” institusi kejaksaan belaka.
Ignatius Radhite membeberkan bahwa dari empat pasal yang disampaikan dalam surat dakwaan—terkait pengasutan, berita bohong, kebencian, dan perlindungan anak—JPU hanya menuntut Tommy dengan satu pasal, yakni Pasal 247 KUHP mengenai penyebaran imbauan/poster yang memuat hasutan kekerasan terhadap pemerintah umum. Hal ini membuktikan tiga pasal lainnya gugur dan tidak terbukti.
Namun, tim hukum menyayangkan JPU yang dinilai melakukan “penyelundupan hukum” dengan menyusun tuntutan berdasarkan BAP kepolisian, bukan dari fakta yang terungkap di muka sidang.
“Jaksa menyisipkan fakta BAP dan mengabaikan fakta sidang. Padahal seluruh Saksi di konferensi, termasuk saksi terpidana sebelumnya, menyatakan bahwa BAP dibuat di bawah tekanan, manipulasi barang bukti, dan tindakan penyiksaan. Bahkan ahli bahasa dari Jaksa sendiri menegaskan bahwa narasi di poster poster Tommy bersifat netral dan tidak memenuhi enam parameter indikator penghasutan,” tegas Ignatius Radhite.
Radhite menambahkan, Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 247 KUHP sebagai delik materiil. Artinya, harus ada hubungan kausalitas (sebab-akibat) yang membuktikan bahwa aksi perusakan di DPRD terjadi secara langsung akibat ajakan poster Tommy. Fakta perpisahan menunjukkan tidak ada satu pun saksi yang melakukan perusakan karena melihat poster tersebut.
Di sisi lain, anggota tim hukum Dewa Adhyana dan Juanda Albert Mandena menggarisbawahi bahwa konsolidasi yang dilakukan Tommy pada Agustus tahun lalu merupakan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat. Aksi tersebut bahkan membawa dampak positif nasional dengan dibentuknya Tim Komisi Reformasi Kepolisian.
Sementara itu, Tommy secara pribadi menegaskan penolakannya terhadap tuntutan enam bulan penjara tersebut. Ia menegaskan bahwa forum musyawarah, konsolidasi, dan postingan digital yang dilakukan semata-mata untuk membela hak-hak warga Bali.
“Saya tidak pernah merasa bersalah atau melakukan tindak pidana. Apa yang saya lakukan adalah mengkonsolidasikan warga, pelajar, dan masyarakat. Tuntutan enam bulan ini hanya formalitas Jaksa. Berdasarkan fakta konferensi di mana seluruh Saksi menolak jika saya dianggagap menghasut, Majelis Hakim seharusnya menjatuhkan vonis bebas,” pungkas Tommy.
Atas tuntutan tersebut, Tim Kuasa Hukum bersama jaringan aktivis Bali menyatakan siap melayangkan nota pembelaan ( pledoi ) secara komprehensif dari sudut pandang normatif, teoritis, dan filosofis pada konferensi selanjutnya yang diselenggarakan pada 20 Agustus 2026. (fa)






