Gudang Penyimpanan Minyak Ilegal di Desa Tanjung Pring Digrebek Polda Sumsel

Personel gabungan yang terdiri Subdit 3 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Sat Brimob Polda Sumsel, Sat Brimob Polda Sumsel, mendatangi gudang tersebut, dalam kondisi pintu gudang terkunci.

FAKTA – Tim gabungan dari Polda Sumsel berhasil menggerebek sebuah tempat yang diinformasikan, menjadi gudang penyimpanan minyak ilegal di di Jalintim Indralaya-Prabumulih.

Persisnya gudang itu terletak di di Desa Tanjung Pring, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sabtu (18/11/2023).

Personel gabungan yang terdiri Subdit 3 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Sat Brimob Polda Sumsel, Sat Brimob Polda Sumsel. Saat mendatangi gudang tersebut, kondisi pintu gudang terkunci.

Dipimpin Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tito Dani dan Wadansat Brimob Polda Sumsel AKBP Eko Sumaryanto.

Hingga sore melakukan koordinasi untuk bisa melihat langsung ke dalam gudang dan bisa melakukan penyelidikan terkait minyak tersebut.

“Kita melakukan penyelidikan terkait masih adanya laporan yang masuk,” ungkap AKBP Tito Dani.

Tampak di depan pintu gudang spanduk yang bertuliskan gudang tersebut tengah dalam penyelidikan Unit Pidsus Satreskrim Polres Ogan dan sejumlah titik luar gudang.

Tepatnya di setiap sudut jalan masuk samping gudang sudah dipasangi CCTV. (hms)