Diringkus Polisi, Sindikat Narkoba asal Desa Tepas, Sumbawa Barat

Majalahfakta.id – Anggota Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat NTB melakukan penangkapan terduga pelaku tindak pidana Narkoba. Dengan memiliki, menyimpan dan  menguasai Narkotika Golongan 1 diduga sabu di sebuah rumah warga Desa Tepas Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat, Rabu (11/8/2021) pukul 14.30 WITA.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono melalui Kasi Humas Polres Sumbawa Barat Ipda Eddy Sobandi menyampaikan terduga pelaku berinisial SP (41). Eddy mengatakan, anggota Opsnal Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah milik warga berinisial SP sering digunakan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya atas informasi tersebut anggota Opsnal dipimpin Kasat Narkoba AKP Muh Fatoni menuju ke lokasi dan mengamankan terduga sesuai dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi.

“Kemudian anggota memanggil Ketua RT dan warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan dan dari penggeledahan badan serta rumah terduga pelaku SP, petugas Opsnal Satnarkoba berhasil mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu, “ jelasnya.

Lanjut Eddy, adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 plastik klip yang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat 0,50 gram. Satu plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat 0,42 gram.1 buah piva kaca.1 buah gunting.1 buah pipet plastik.

Satu dompet warna hitam, satu dompet emas warna hitam merk Hikmah.1 Dompet emas warna coklat merk Cahaya Antik.1 Hp merk Nokia warna hitam.1 Hp merk Oppo A15 warna biru. 2 buah bungkusan rokok Dji sam soe warna hitam.3 jarim sumbu.3 buah jarum timbangan.3 buah bong lengkap dengan pipet.5 korek api gas.6 buah pipet plastik ujungnya runcing.7 bendel plastik klip.25 bekas poketan sabu dan Uang tunai Rp. 5.550.000 ( lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)

“Selanjutnya terduga pelaku  dan barang buktinya diamankan di Polres Sumbawa Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, “tutur Eddy. (mst)