Negara Rugi Rp322 Miliar, KPK Bongkar Dugaan Permainan Proyek Digitalisasi SPBU

KPK melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Agustus 2026. (Foto : KPK/Majalahfakta.id)

FAKTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina yang berlangsung pada periode 2018 hingga 2023. Proyek bernilai hingga Rp3,6 triliun yang semula dirancang untuk meningkatkan transparansi distribusi energi nasional itu diduga justru menjadi ajang pengaturan pengadaan yang merugikan keuangan negara.

Tiga orang yang ditahan masing-masing berinisial DR selaku Direktur Enterprise & Business Service PT. Telkom 2017-2019, WER selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT. Telkom 2012-2020, serta EL, mantan pegawai PT Telkom yang juga merupakan Pemilik PT PCS.

KPK melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Agustus 2026. DR ditahan di Rutan Cabang Gedung C1 KPK, sedangkan WER dan EL menjalani penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Berdasarkan konstruksi perkara, kasus ini berawal dari kerja sama digitalisasi SPBU antara PT Pertamina dan PT Telkom pada 2018 dengan nilai proyek maksimal mencapai Rp3,6 triliun. Dalam proses pengadaan, DR diduga mengarahkan penunjukan sejumlah vendor, termasuk PT PCS, untuk pengadaan perangkat Electronic Data Capture (EDC) dan Automatic Tank Gauge (ATG).

Penyidik menduga EL bersama WER mengatur proses pengadaan perangkat EDC dengan memberikan uang sekitar Rp2 miliar kepada salah satu calon vendor agar mengundurkan diri dari proses pengadaan. Kondisi itu diduga membuka jalan bagi PT PCS untuk menjadi penyedia perangkat EDC.

Tak hanya itu, WER juga diduga mengarahkan penunjukan PT SGP sebagai penyedia perangkat ATG.

Dalam tahap berikutnya, DR bersama WER diduga kembali mengatur penunjukan anak perusahaan PT Telkom beserta vendor tertentu sehingga mekanisme pengadaan hanya menjadi formalitas belaka.

Pada fase pelaksanaan proyek, EL diduga mengganti perangkat EDC dengan spesifikasi yang lebih rendah dari ketentuan. Sementara itu, DR diduga menerima pinjaman uang sebesar Rp2 miliar dari Komisaris PT SGP.

Hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut praktik pengkondisian dalam rantai pengadaan yang berlapis tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sedikitnya Rp322,18 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

KPK menegaskan bahwa program digitalisasi SPBU pada dasarnya dibangun untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas distribusi energi nasional melalui pemanfaatan teknologi. Namun, dugaan pengaturan dalam proses pengadaan justru dinilai telah menyimpang dari tujuan awal program tersebut dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan seluruh badan usaha milik negara agar setiap kebijakan bisnis maupun proses pengadaan barang dan jasa dijalankan berdasarkan prinsip good corporate governance, dengan mengedepankan integritas, transparansi, akuntabilitas, serta menghindari benturan kepentingan dalam setiap pengambilan keputusan.

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat KPK