Dikendalikan dari LP Kerobokan, Polda Bali Bongkar Sindikat Narkoba

Majalahfakta.id – Polda Bali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja seberat 5,4 kilogram (kg), serta puluhan paket sabu-sabu dan ekstasi. Pelaku bernama I Kadek Krisna Jaya dikendalikan seseorang dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Kerobokan, Bali.  

“Dari pelaku ditemukan puluhan paket ganja, dengan berat keseluruhannya 5.667,14 gram bruto atau 5.480,94 gram (5,4 kg) neto,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol. Mochamad Khozin saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Minggu (14/11/2021).

Dirnarkoba mengatakan setelah diinterogasi pelaku mengaku dikendalikan seseorang yang biasa dipanggil Selo dan keberadaannya ada di dalam LP Kerobokan.

Lalu, pelaku diperintahkan Selo untuk mengedarkan narkotika berupa ganja, sabu-sabu maupun ekstasi tersebut.

“Hingga saat ini masih diselidiki keberadaan dan peran dari Selo ini,” katanya.

Dari pelaku ditemukan barang bukti berupa lima buah paket besar yang di dalamnya masing-masing berisi daun, batang dan biji ganja seberat seluruhnya 4.871 gram bruto atau 4.715 gram neto.

Selain itu, 41 buah paket kecil yang di dalamnya masing-masing berisi daun, batang dan biji ganja seberat seluruhnya 796,14 gram bruto atau 765,94 gram neto, 31 buah plastik klip berisi kristal bening sabu-sabu seberat seluruhnya 15,04 gram bruto atau 10,20 gram neto.  

Dari pelaku juga disita, 251 butir tablet warna coklat muda logo monyet ekstasi seberat seluruhnya 102,66 gram bruto atau 99,71 gram neto.

Ia mengatakan setelah mengumpulkan informasi dan melakukan penyidikan, pada hari Senin,1 November 2021, pukul 17.45 WITA, pelaku ditangkap di rumahnya, Banjar Selat Beringkit Dangin Pura Mengwitani, Kelurahan Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Setelah dilakukan penggeledahan diketahui pelaku memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika jenis ganja, sabu-sabu dan ekstasi yang seluruhnya disimpan dalam rak besi di dalam rumahnya untuk dikonsumsi.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Bali guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (gde/ren)