FAKTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan segera berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah, terkait dugaan surat suara yang tercoblos di Arab Saudi.
“KPU segera akan koordinasi dengan PPLN Jeddah untuk meminta informasi lebih lanjut mengenai video yang tersebar di akun (media sosial) X tersebut,” jelasnya anggota KPU RI Idham Holik dikutip dari Antara, Senin (12/2/2024).
Ia menjelaskan, seorang pemilih dapat meminta surat suara pengganti apabila mendapatkan surat suara yang telah tercoblos atau rusak. Hal itu tertera dalam aturan pemungutan suara.
“Seharusnya yang bersangkutan itu minta pengganti kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPS LN). Sekarang pertanyaannya apakah yang bersangkutan ketika membuat video berada di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPS LN) atau berada di Kotak Suara Keliling (KSK) atau bukan? ” ujarnya.
Menurutnya, Bawaslu akan menindaklanjuti hal ini karena dugaan pelanggaran pemungutan dan penghitungan suara itu kewenangan atributif Bawaslu. (red/hms)