PPKM Darurat, Sekda Badung Adi Arnawa Ajak Masyarakat Patuh Aturan dan Prokes

Majalahfakta.id – Untuk memastikan terlaksananya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Forkopimda dan dinas terkait di lingkungan Pemkab Badung melakukan pemantauan di beberapa titik lokasi di wilayah Kabupaten Badung, Sabtu (03/7/2021).

Lokasi pemantauan diantaranya obyek wisata, mall dan angkringan warung-warung kuliner masyarakat, rombongan mengawali pemantauan di wilayah Kuta Selatan, dengan rute menuju ke arah sidewalk Jln. Uluwatu Jimbaran menuju Patung Gatot Kaca Sraya (Patung Kuda) Kuta Jln. Raya Tuban mengarah ke Jln. Dewi Sri, Kuta. Dari Jln. Dewi Sri, rombongan menuju Jln. Sunset Road mengarah ke Jln. Kayu Aya Petitenget Kuta Utara.

Baca Juga : Komitmen Pemkab Badung Wujudkan Zona Integritas WBK dan WBBM

Pada kunjungan tersebut Sekda Adi Arnawa menghimbau kepada pemilik mall, pemilik kedai angkringan dan masyarakat untuk mentaati prokes dan pemilik gerai untuk tutup sesuai jam yang berlaku.

Ini semua adalah untuk dan demi semua masyarakat dalam menekan penyebaran virus Covid-19 yang semakin hari semakin tidak terkontrol. “Mari kita jalankan prokes dan aturan pemerintah, nanti kalau situasi normal kembali, pasti semua akan dibuka lagi seperti sedia kala baik obyek wisata, mall dan tempat yang memungkinkan untuk mengisi keramaian. Kami berharap semoga pandemi ini cepat berlalu dan kehidupan bisa normal kembali,” ujarnya.

Sekda mengatakan terkait obyek- obyek wisata yang ada di Badung, sudah ditutup sementara waktu, menunggu perkembangan lebih lanjut. “Tentu sangat berat kita rasakan apalagi Kabupaten Badung sebagian besar yang mengandalkan hidup dari pariwisata paling terdampak dengan Pandemi ini. Kami menyadari dengan hal itu, tapi mau apalagi mari kita ikuti aturan PPKM ini dan jalani kehidupan dengan pola hidup sehat dan prokes,” ajaknya.

Baca Juga : Apel Gelar Pasukan Operasi Amanusa Agung II di Lapangan Mengwi

Lebih lanjut dikatakan sesuai aturan pemerintah pusat, PPKM Darurat di Kab. Badung dalam menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Badung, pemerintah daerah bersinergi dengan pihak keamanan seperti Dandim 1611 Badung, Polresta Denpasar, Polres Badung, Kejaksaan Negeri Badung.

“Kegiatan ini merupakan sinergitas pemerintah daerah dengan jajaran Kepolisian, TNI, Kejaksaan dan instansi terkait lainnya di dalam mengawal instruksi pemerintah pusat terkait PPKM Darurat dan juga untuk memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat karena PPKM ini lebih ketat dari sebelumnya,” ujarnya. (ren/hms)