Jakarta, majalahfakta.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria akhirnya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 DPR RI. Masuknya RUU tersebut membuka babak baru dalam upaya menghadirkan payung hukum yang lebih kuat untuk menjawab ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria struktural di Indonesia.
Keputusan itu disepakati dalam Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI dalam evaluasi Prolegnas RUU Prioritas 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Dalam Diskusi Publik RUU Reforma Agraria bertema “Ujian Negara Menuntaskan Ketimpangan dan Konflik Agraria” di kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (4/9/2026), Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan mengatakan bahwa RUU Reforma Agraria harus menjadi instrumen untuk mengembalikan pengelolaan sumber daya agraria bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Hak menguasai negara terhadap bumi, air dan sebagainya harus diluruskan langsung untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” kata Bob Hasan.
Menurut Bob, persoalan agraria memiliki cakupan luas dan tidak berhenti pada urusan pertanahan. Konflik juga berkaitan dengan hutan, pertanian, perkebunan, pertambangan, laut, hingga ruang udara. Karena itu, ia menilai RUU Reforma Agraria harus mampu menjawab persoalan penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam secara menyeluruh.
Bob menyebut DPR menargetkan pembahasan RUU Reforma Agraria rampung tahun ini. Baleg juga akan membuka ruang bagi kementerian dan lembaga terkait, organisasi masyarakat sipil, serikat petani, serta kelompok masyarakat yang selama ini berhadapan langsung dengan konflik agraria untuk memberikan masukan.
“Yang menjadi penting adalah bagaimana partisipasi publik yang bermakna. Kita akan mengumpulkan berbagai fakta dan berbagai pandangan,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, menyambut masuknya RUU Reforma Agraria ke dalam Prolegnas Prioritas 2026. Namun, ia mengingatkan DPR agar pembahasan regulasi tersebut benar-benar berfokus pada penyelesaian konflik agraria struktural yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
“Reforma Agraria adalah agenda politik bangsa yang telah puluhan tahun dinanti rakyat, terutama petani. Ia merupakan mandat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, TAP MPR IX/2001, dan UUPA 1960. Namun, melewati lintas rezim, Reforma Agraria terlalu sering menjadi lip service: dijanjikan di awal, lalu menguap,” ujar Dewi.
Dewi menilai konflik agraria struktural melibatkan banyak sektor dan kewenangan lintas kementerian atau lembaga. Persoalan tersebut menyentuh kehidupan petani, nelayan, masyarakat adat, hingga warga yang telah puluhan tahun tinggal dan mengelola wilayah tertentu.
“RUU Reforma Agraria ini harus betul-betul 100 persen fokus pada konflik agraria struktural,” tegasnya.
Ia menambahkan, RUU Reforma Agraria tidak bertujuan menggantikan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960. Sebaliknya, regulasi baru harus menjadi instrumen untuk menjalankan mandat reforma agraria yang telah lama tercantum dalam UUPA.
Dewi juga meminta pembahasan RUU tidak menyederhanakan persoalan agraria hanya menjadi isu perambahan hutan atau deforestasi. Menurutnya, negara perlu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang selama bertahun-tahun tinggal, bertani, dan membangun kehidupan di wilayah yang kemudian diklaim sebagai kawasan hutan.
“Yang mau dipulihkan lewat reforma agraria ini adalah wilayah-wilayah rakyat yang diklaim secara sepihak sebagai kawasan hutan,” ujarnya.
Masuknya RUU Reforma Agraria dalam Prolegnas Prioritas 2026 kini menjadi momentum bagi DPR dan pemerintah untuk membuktikan keseriusan menyelesaikan konflik agraria. Pembahasan regulasi tersebut diharapkan tidak sekadar menghasilkan aturan baru, tetapi juga mampu mengurangi ketimpangan penguasaan tanah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menghadapi konflik agraria. (Dina)






