Denpasar, majalahfakta.id – Ancaman kemalasan intelektual dan bahaya laten “Jurnalisme Budak Mesin” menjadi sorotan utama dalam Pelatihan Peningkatan Kapasitas Jurnalistik bertajuk Lentera Digital di Ruang Redaksi: Membumikan Peraturan Dewan Pers No. 1/2025. Kegiatan yang diselenggarakan Radar Bali di Quest San Hotel Denpasar pada Sabtu (5/9/2026) ini menghadirkan Ketua SMSI Bali Emanuel Dewata Oja dan Wakil Direktur Radar Bali Ibnu Yunianto untuk mengupas tuntas etika hingga teknis forensik Artificial Intelligence (AI) di ruang redaksi.
Ketua SMSI Bali, Emanuel Dewata Oja, menegaskan bahwa hadirnya Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 merupakan panduan krusial agar media tidak kehilangan marwah akibat penggunaan AI secara unkontrol.
Ia mengkritik keras fenomena ketergantungan AI (AI Dependency) yang membuat naluri kritis wartawan tumpul hingga beralih fungsi sekadar menjadi tukang copy-paste.
“Bahaya terbesar AI bukan karena kepintarannya berlari begitu cepat, tapi karena kemampuannya memproduksi kemalasan yang sangat konsisten. Saat AI menukar kedalaman investigasi menjadi karya jurnalistik cepat saji tanpa verifikasi, saat itulah pers sedang menandatangani surat kematiannya sendiri,” tegas Emanuel.
Emanuel mengingatkan empat pilar utama regulasi, yakni kewajiban kontrol manusia (Human-in-the-Loop), transparansi pelabelan konten AI, akuntabilitas hukum perusahaan pers, serta pemenuhan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Menurutnya, AI hanyalah regulator atau pemutar cahaya pada lampu lentera, sedangkan minyak dan apinya tetaplah akurasi fakta serta proses berpikir kritis jurnalis.

Melengkapi perspektif regulasi tersebut, Wakil Direktur Radar Bali, Ibnu Yunianto, membedah secara mendalam skema Workflow Redaksi Modern berbasis AI. Ibnu menjelaskan bahwa alih-alih ditakuti atau dipakai secara membabi buta, AI harus dijinakkan melalui sistem verifikasi teknis dan audit forensik bertingkat.
“Kecerdasan buatan berfungsi mempercepat pekerjaan teknis dan memperluas jangkauan riset. Namun, keputusannya tidak pernah bersifat final. Kode etik jurnalistik, tanggung jawab hukum, dan verifikasi akhir tetap berada sepenuhnya di tangan jurnalis dan editor redaksi,” papar Ibnu Yunianto.
Dalam paparannya, Ibnu memperkenalkan alur verifikasi empat tahap, meliputi pemilahan klaim (Claim Triage), analisis audio-visual dan deepfake, geolokasi OSINT, serta pembuktian silang (Document Grounding). Ia mempraktikkan penggunaan alat forensik digital seperti ExifTool untuk melacak metadata, FotoForensics untuk analisis piksel, hingga pemanfaatan algoritma statistik Benford’s Law dan PDFStreamDumper untuk mendeteksi rekayasa dokumen publik.
Ibnu juga memberikan peringatan keras terkait keamanan data internal redaksi. Redaksi dilarang mengunggah draf berita belum rilis, identitas narasumber anonim, atau dokumen investigasi sensitif ke model AI publik non-enkripsi. Sebagai solusinya, redaksi modern didorong menggunakan LLM lokal seperti Ollama (Llama 3) untuk memproses dokumen rahasia di dalam server internal sendiri.
Sinergi antara batasan etika dan kecanggihan forensik digital ini mempertegas komitmen pers di Bali untuk terus menjaga kepercayaan publik. Baik Emanuel maupun Ibnu menyepakati bahwa kendali redaksional tetap 100 persen berada di tangan manusia, sehingga teknologi hanya berperan sebagai alat pembantu efisiensi, bukan pengambil keputusan. (fa)






