Pengakuan Menohok Gubernur Bali Aset Daerah Dibiarkan Liar dan Mangkrak Berpuluh Tahun

Denpasar, majalahfakta.id – Di balik klaim manis soal keberhasilan menyelamatkan aset-aset daerah yang mangkrak, postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali nyatanya masih dibayangi lubang defisit yang membesar. Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali pada Senin (7/9/2026), Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan Rancangan APBD 2027 yang diproyeksikan mengalami defisit fantastis mencapai Rp475 miliar lebih atau 8,32% dari total pendapatan.

Dalam penjelasannya, Koster berupaya meyakinkan dewan bahwa kondisi ekonomi Bali relatif berdaya tahan meski rentan terhadap dinamika luar. Namun, ketergantungan pada sektor pariwisata menuntut pengelolaan anggaran yang lebih cermat.

“Struktur ekonomi Bali yang ditopang pariwisata, mobilitas masyarakat, perdagangan, jasa, investasi, dan aktivitas ekonomi global membuat perekonomian Bali tetap sensitif terhadap berbagai perubahan eksternal,” kata Koster di hadapan anggota dewan.

Kondisi fiskal yang belum sepenuhnya sehat ini menjadi kontras ketika Pemprov Bali terus mempresentasikan keberhasilan optimalisasi barang milik daerah. Koster membeberkan sejumlah manuver penataan aset, mulai dari kawasan Padanggalak, lahan 50 are di Renon, hingga skema sewa lahan 39,8 hektare di Nusa Dua yang diklaim mengamankan dana pembayaran di muka sebesar Rp850 miliar hingga tahun 2050.

Namun, di balik pemaparan angka-angka fantastis tersebut, pidato Gubernur Koster menyisakan celah transparansi yang krusial. Koster sama sekali tidak membeberkan akumulasi nilai total maupun jumlah keseluruhan persil aset milik Pemprov Bali yang tersebar di berbagai wilayah.

Ketidakjelasan basis data total aset ini diperparah oleh pengakuan Koster sendiri yang membuka borok lama lemahnya pengawasan dan pembiaran aset Pemprov Baliselama bertahun-tahun.

“Aset Pemprov Bali berkeliaran di mana-mana, tetapi ditempati secara liar oleh orang lain atau tidak terurus. Saya akan bekerja keras untuk mengelola aset ini,” tegas Koster.

Kasus lahan Nusa Dua menjadi bukti nyata betapa lamanya pembiaran itu terjadi. Aset berharga tersebut sebelumnya hanya disewakan dengan nilai terlampau murah, yakni Rp6 miliar hingga Rp7 miliar per tahun, bahkan sempat menunggak pembayaran sebelum akhirnya dievaluasi ulang pada 2020.

Mengutip pandangan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait perbedaan pengelolaan aset di negara maju dan negara berkembang, Koster meminta pimpinan dan anggota dewan mendukung langkah eksekutif dalam menertibkan aset daerah agar lebih produktif.

“Jangan sampai aset kita tidur. Maka dukungan anggota Dewan yang terhormat sangat saya membutuhkan. Sampai saat ini kerja sama sudah sangat baik, agar kemajuan Bali bisa terus kita usahakan, agar Bali bisa semakin berdaya saing,” ujar Koster.

Di sisi lain, ketergantungan Pemprov Bali pada dividen Bank BPD Bali melalui skema penyertaan modal aset—seperti tanah 50 are di Renon senilai Rp150 miliar dan penempatan dana Rp300 miliar hasil Nusa Dua—dinilai sebagai langkah pintas yang rawan. Alih-alih menyajikan pemetaan total inventaris aset daerah secara akuntabel dan menciptakan diferensiasi pendapatan riil, pemerintah daerah terkesan hanya memutar ulang dana publik di lembaga keuangan seraya menanggung risiko defisit anggaran yang membengkak tiap tahunnya. (fa)