Semua  

Sawah Warisan Leluhur Terancam Betonisasi, Petani Bakbakan Pilih Berdoa Dibanding Terima Uang Ganti Rugi

Petani Desa Bakbakan memilih melakukan ritual sebagai simbol perlawanan. (Foto : fa)

Gianyar, majalahfakta.id – Menghadapi proses konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi di Pengadilan Negeri Gianyar, para petani di Desa Bakbakan, Kabupaten Gianyar, memilih merespons dengan merawat lahan dan menggelar persembahyangan di Pelinggih Dewi Kemakmuran (Bhatari Sri). Ritual mingguan (6/9/2026) ini menjadi simbol perlawanan spiritual dalam mempertahankan 19 hektare lahan pertanian produktif yang terancam digusur demi proyek Gelanggang Olahraga (GOR) internasional pada Minggu pagi.

Bagi para petani, Pelinggih Bhatari Sri bukan sekadar bangunan fisik, melainkan pusat ruang sakral yang menghubungkan kehidupan agraris dengan Sang Pencipta. Doa bersama di tengah sawah ini dipanjatkan sebagai bentuk penghormatan atas kesuburan tanah sekaligus permohonan perlindungan dari ancaman perampasan ruang hidup.

Salah satu petani Desa Bakbakan, Anak Agung Gede Anom Widhiana, menegaskan komitmen para pemilik lahan untuk tetap menolak penyerahan tanah warisan leluhur mereka.

“Hari ini termasuk hari yang sangat spesial untuk umat Hindu. Yang pertama adalah hari Kajeng Kliwon, yang kedua adalah Purwani. Untuk membuktikan bahwa kami sangat menghargai warisan leluhur, yaitu sawah yang kami miliki di sini yang mau diambil digunakan untuk sport center, kami berlima masih menolak tidak menerima tanah kami mau diambil,” ujar Anak Agung Gede Anom Widhiana.

Maka dari itu kami mengadakan persembahyangan. Mohon petunjuk dari para leluhur begitu juga dari Dewa yang menguasai sawah yang ada di Bali yaitu Dewi Sri, begitu saktinya Dewa Wisnu agar kami diberikan kekuatan untuk melakukan perjuangan mempertahankan warisan leluhur yang telah kami terima secara turun-temurun,” imbuhnya.

Proses pengadaan tanah ini menuai penolakan keras lantaran dianggap memutus ikatan sejarah dan sumber mata pencaharian utama warga. Petani lainnya seperti I Nyoman Sutawa, mengungkapkan bahwa tanah yang disengketakan tersebut merupakan satu-satunya tumpuan hidup keluarga yang digarap lintas generasi.

“Ini saya melakukan persembahyangan di tanah milik kami ini karena tanah milik kami ini sudah saya garap dari beberapa tingkat, dari leluhur saya, dari beberapa tingkat generasi. Apalagi ini adalah satu-satunya tanah warisan leluhur saya. Ini untuk kelangsungan hidup saya, kelangsungan hidup anak cucu saya. Kalau ini sampai mau diambil, apa yang akan saya lakukan untuk bertahan hidup. Ini saya lakukan biar leluhur saya melihat dari sana, saya melakukan persembahyangan supaya dapat restu dan doa,” ungkap I Nyoman Sutawa.

Di sisi lain, LBH Bali menilai proses konsinyasi melalui perkara Nomor 16, 17, dan 18/Pdt.P-Kons/2026/PN Gin cacat secara hukum dan mencederai prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Tiga kali musyawarah di Kantor DPRD Kabupaten Gianyar dinilai hanya sebatas formalitas tanpa benar-benar mempertimbangkan masukan dan penolakan warga.

Selain menabrak prinsip Tri Hita Karana dan mengancam keberlanjutan tradisi Subak yang diakui UNESCO, pengalihfungsian lahan irigasi ini memicu kekhawatiran bencana ekologis. Alih fungsi lahan di Gianyar yang sudah mencapai 1.745,80 hektare sepanjang 2019–2024 terbukti mempersempit daerah resapan air, ditandai dengan luapan air lumpur proyek ke pemukiman warga Bakbakan pada 26 Mei 2026 lalu. Petani mendesak pemerintah hadir melindungi hak atas tanah dan membatalkan penggusuran kawasan pangan tersebut. (fa)