SENIN, 8 September 2014, Kajati Papua, E S M Hutagalung SH, saat ditemui Edi Sasmita dari FAKTA di kantornya membenarkan adanya penangkapan buronan Kejati Papua dalam kasus korupsi pengadaan genset anggaran tahun 2013 sebesar Rp 3.9 miliar satu minggu yang lalu.
Melalui pengintaian dan pencarian selama 5 bulan, akhirnya buronan berinisial MHN itu berhasil ditangkap di rumahnya saat mau buang air besar.
Atas keberhasilan penangkapan buronan tersebut Kajati Papua memberikan apresiasi yang tinggi dengan memberikan penghargaan kepada Aspidsus, Mamiek S, Kasi Penyidikan, Alexander, Kasi I, Yudha, Kasi II, Abd Hakim, Kasi Penuntutan, Melani, Staf, Tarigan dan Rimawan.
Selain itu, menurut Kajati Papua, kasus dugaan korupsi dana hibah Rp 3 milyar yang melibatkan produser PAPUA TV berinisial YTS, sudah dalam penyidikan. (Edi Sasmita)