FAKTA — Sebuah pengakuan yang keluar dengan suara lirih akhirnya memecahkan kebisuan yang selama bertahun-tahun menyelimuti seorang siswi sekolah menengah atas di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Di usia 17 tahun, remaja itu mengaku telah menjadi korban dugaan tindak asusila sejak masih berusia belasan tahun. Pengakuan tersebut membuka tabir kasus yang kini mengguncang masyarakat sekaligus menguji keseriusan negara dalam melindungi anak dari tindakan seksual.
Kasus itu tidak terungkap melalui laporan polisi ataupun pengakuan keluarga. Justru lingkungan sekolah menjadi pintu pertama yang menangkap perubahan perilaku korban. Guru dan pihak sekolah melihat gelagat yang dinilai tidak biasa. Sikap itu kemudian mendorong pihak sekolah melakukan penelusuran lebih jauh sebagai bagian dari upaya memahami kondisi psikologis siswi tersebut.
Dalam proses pendalaman, pihak sekolah menemukan sejumlah foto pribadi korban di telepon genggam yang digunakannya. Temuan itu menjadi titik awal percakapan yang akhirnya berujung pada pengakuan korban bahwa dirinya diduga telah mengalami prilaku seksual. Korban kemudian menyebut seorang oknum perangkat nagari sebagai pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut.
Pengakuan itu segera mengubah penanganan sekolah dari persoalan disiplin menjadi kasus perlindungan anak. Demi menjaga kondisi psikologis korban, sekolah memutuskan agar siswi tersebut untuk sementara tidak mengikuti kegiatan belajar di lingkungan sekolah. Kebijakan itu diambil sambil menunggu proses pemulihan mental melalui pendampingan pemerintah daerah.
Di sisi lain, keluarga korban bersama warga melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Kepolisian Pariaman pada Sabtu malam, 1 Agustus 2026. Laporan itu menjadi pintu masuk proses hukum yang kini menjadi perhatian publik.
Hingga Senin, 3 Agustus 2026, pihak yang dilaporkan sebagai terduga pelaku disebut belum dimintai keterangan oleh penyidik. Kondisi itu memunculkan harapan masyarakat agar proses penanganan perkara berjalan cepat, profesional, dan memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Sementara proses hukum mulai bergulir, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman memilih tidak menunggu seluruh tahapan penyidikan selesai untuk memberikan perlindungan kepada korban.
Melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), tim Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) mendatangi sekolah korban pada Senin, 3 Agustus 2026. Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa pemulihan korban dipandang sama pentingnya dengan proses penegakan hukum.
Pelaksana Harian Kepala UPT PPA, Ardiman, mengatakan fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan kondisi psikologis korban dapat dipulihkan sehingga hak-haknya sebagai anak tetap terlindungi.
“Pendampingan mental menjadi prioritas agar kondisi psikologis anak dapat pulih secara bertahap. Setelah itu kami akan memberikan bantuan sesuai kebutuhan kesejahteraan sosial korban,” ujar Ardiman.
Menurut dia, trauma akibat kekerasan seksual terhadap anak tidak berhenti pada peristiwa yang dialami korban. Dampaknya dapat menjalar pada pendidikan, kehidupan sosial, hingga perkembangan psikologis dalam jangka panjang apabila tidak ditangani secara menyeluruh.
Karena itu, UPT PPA juga memastikan komunikasi dengan pihak sekolah dan keluarga tetap berjalan. Pemerintah daerah ingin menjamin agar korban tetap memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan setelah kondisi mentalnya dinilai siap.
“Kami hadir di sekolah untuk memastikan hak pendidikan korban tetap terlindungi. Saat ini korban sementara menjalani masa pemulihan di rumah sesuai pertimbangan pihak sekolah,” kata Ardiman.
Kasus ini kembali memperlihatkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak kerap berlangsung dalam ruang yang tertutup, bahkan dapat berlangsung lama sebelum akhirnya terungkap. Tidak sedikit korban memilih diam karena takut, merasa terancam, atau tidak mengetahui kepada siapa harus bercerita.
Kini perhatian publik tertuju pada dua jalur yang harus berjalan beriringan. Di satu sisi, aparat penegak hukum dituntut mengusut laporan secara cepat, objektif, dan berbasis alat bukti. Di sisi lain, negara dituntut memastikan korban tidak kehilangan masa depannya akibat trauma yang dialami.
Bagi korban, proses hukum mungkin baru dimulai. Namun, perjalanan yang sesungguhnya adalah memulihkan kembali rasa aman, kepercayaan diri, dan kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan sebagai remaja yang berhak tumbuh, belajar, dan bermimpi tanpa dibayangi kekerasan.
Hingga berita ini ditulis, kepolisian masih menangani laporan dugaan tindak asusila tersebut. Belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor, dan proses penyelidikan maupun penyidikan masih berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (SS)






