Majalahfakta.id – Setelah melewati berbagai tahapan, pembahasan hingga penyempurnaan, enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif eksekutif dan legislatif Kabupaten Lamongan akhirnya disetujui dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna DPRD dalam rangka persetujuan Raperda tahap I. Dihadiri Bupati Lamongan Yuhronur Efendi bersama Wabup Abdul Rouf.
Enam raperda yang disahkan yakni, satu, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lamongan tahun 2021-2026.Dua, perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Lamongan. Tiga, raperda inovasi daerah. Empat, pemberdayaan koperasi dan usaha mikro.
Lima, pengentasan kemiskinan dan enam penyelenggaraan penanggulangan bencana alam dan non alam.
Disampaikan juru bicara pansus, Ali Mahfudl dari Fraksi PAN, berdasarkan hasil pembahasan pansus bersama tim Pansus pemerintah daerah menyepakati empat perubahan isi RPJMD 2021-2026. Pertama, target IKU dan IKD dalam BAB V, Tabel V.2, pada sisi pertumbuhan ekonomi diubah, sehingga di tahun 2026 mencapai angka 5,43 persen. Kedua, arah kebijakan dalam BAB VI ditambah dengan optimalisasi BUMD. Ketiga, target IKU dan IKD dalam BAB VIII, tabel VIII.2 pada sisi pertumbuhan ekonomi diubah, sehingga ditahun 2026 mencapai angka 5,43 persen. Keempat, revisi lainnya bersifat redaksional.
“Dari hasil pembahasan tersebut kami menyampaikan bahwa proses pembahasan raperda ini telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu raperda ini juga telah mengalami penyempurnaan dan memenuhi persyaratan baik formil maupun materiil. Sehingga, Pansus | sepakat dapat menerima dan menyetujui raperda tentang RPJMD Kabupaten Lamongan tahun 2021-2026 dan memohon persetujuan pada rapat paripurna ini untuk ditetapkan menjadi Perda,” ungkap Ali.
Hal senada juga turut diungkapkan juru bicara Pansus II, Didik Biyanto dari Fraksi Golkar. Didik pada kesempatan tersebut menyampaikan penyempurnaan raperda inovasi daerah dan raperda pemberdayaan koperasi dan usaha mikro. (lib)