Brebes, majalahfakta.id – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Brebes resmi disomasi. Somasi Kedua dilayangkan warga Brebes, Heri Yuliawan, melalui kuasa hukumnya Sutopo Hadiningrat, S.H., M.H., atas dugaan pelanggaran serius dan cacat administrasi dalam pengadaan barang/jasa paket proyek senilai Rp400 juta hingga Rp15 miliar.
Pantauan majalahfakta.id, somasi tersebut tertuang dalam surat Nomor: 02/SOMASI/ADV/TGL/X/2026 yang ditujukan kepada Kepala DPU Brebes, Dani Asmoro, S.T., M.T.
Kepada majalahfakta.id, Penasehat Hukum pelapor, Sutopo Hadiningrat menegaskan ultimatum 3×24 jam agar DPU memberikan jawaban tertulis.
Hal itu disampaikannya saat ditemui langsung di Kantor Hukum Sutopo & Associates, Jalan Ahmad Yani No. 12, Brebes, pada Senin, 6 Oktober 2026, pukul 10.30 WIB.
“Kedudukan PPK dan PPTK memiliki dasar penugasan, kewenangan, serta tanggung jawab hukum yang sangat berbeda. Apabila tindakan pejabat dilakukan tanpa dasar pelimpahan kewenangan yang sah, maka seluruh produk administrasinya berpotensi cacat hukum dan melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” tegas Sutopo.
Dua Poin Krusial yang Disorot: pertama,krisis Sertifikasi Kompetensi. Sutopo menjelaskan, PPK dan Pokja Pemilihan yang menjalankan proyek melalui E-Katalog/Minikompetisi dan Tender SPSE/LPSE diduga tidak memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai tipologi yang diwajibkan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 dan Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2021.
Persoalan yang kedua, dualisme Jabatan PPK dan PPTK. Tim hukum menemukan kejanggalan fatal pada dokumen lelang. M. Adhika Pramuditya, S.T. (Kabid Bina Marga) tercantum sebagai PPK pada dokumen Spesifikasi Teknis, namun sebagai PPTK pada Dokumen Uraian Singkat Pekerjaan. Hal serupa terjadi pada Moh. Idrus, S.Pd., M.T. (Kabid Cipta Karya) yang tercantum sebagai PPK pada Spesifikasi U-Ditch, namun sebagai PPTK pada Mata Pembayaran Utama.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti ketidaksinkronan satuan Mobilisasi/Demobilisasi yang menggunakan Lump Sum, ketidakjelasan nomenklatur Papan Nama Proyek , hingga dugaan kesalahan penetapan SMKK.
Dalam somasinya, pelapor menuntut tiga hal: Pertama, penghentian sementara seluruh tahapan pengadaan yang cacat kewenangan. Kedua, keterbukaan SK penetapan dan sertifikat kompetensi PPK/Pokja. Ketiga, uji Forensik dokumen bersama Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami tidak main-main. Jika dalam 3×24 jam tidak ada jawaban resmi, berkas laporan pengaduan langsung meluncur ke APH, BPK RI, BPKP, dan LKPP. Alasan percepatan penyerapan anggaran tidak bisa dijadikan dalih menutupi pelanggaran prosedur,” pungkas Sutopo.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala DPU Brebes Dani Asmoro belum memberikan keterangan resmi. Surat somasi ini telah ditembuskan kepada Bupati Brebes dan Inspektorat Daerah. (sus)






