Denpasar, majalahfakta.id – Tim hukum mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, I Made Daging, mempreteli konstruksi penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Polda Bali, yang dinilai sarat kejanggalan hukum serta melanggar asas-asas dalam KUHAP Baru dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Dps.
Dalam agenda Replik yang digelar di Ruang Sidang Kartika PN Denpasar pada Kamis (8/10/2026), Kuasa Hukum Pemohon dari Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika (GPS), bersama I Made Ariel Suardana (IMAS) dari LABHI Bali menegaskan bahwa tuduhan penyidik Krimsus Polda Bali terhadap kliennya tidak berdiri sendiri, melainkan bentuk daur ulang dari perkara lama yang telah dihentikan (SP3).
Di hadapan Hakim Tunggal Kadek Dedy Arcana, GPS menyoroti tindakan Polda Bali yang menahan Made Daging. Menurutnya, penyidik masih menggunakan pola pikir lama yang mengandalkan penilaian subjektif psikologis. Padahal, KUHAP Baru melalu Pasal 100, 103, dan 105 mengatur syarat kondisional faktual yang imperatif.
“Pasal 103 mewajibkan adanya alasan penahanan yang konkret, dengan rincian kondisi di Pasal 105 huruf A sampai H. Surat penahanan terhadap Pak Daging cacat formil karena hanya menyalin bunyi pasal normatif tanpa menjelaskan syarat kondisional apa yang dilanggar. Klien kami kooperatif, memenuhi tiga kali panggilan pemeriksaan, dan tidak pernah mengabaikan proses hukum,” tegas GPS.
Tim hukum Pemohon juga membeberkan indikasi kuat “kriminalisasi daur ulang”. Sebelumnya, Polda Bali menjerat Made Daging dengan Pasal 421 KUHP lama dan UU Kearsipan, sebelum akhirnya menerbitkan SP3 dan mencabut status tersangka pada 6 Agustus 2026. Namun tak lama berselang, muncul LP baru yang kembali menetapkan Daging sebagai tersangka dengan sangkaan pemalsuan surat (Pasal 391 dan/atau Pasal 392 KUHP).
GPS menegaskan bahwa meskipun pasalnya diganti, objek perkara, subjek, alat bukti, hingga materi BAP yang digunakan penyidik 100 persen sama dengan kasus yang di-SP3-kan. Kasus ini berakar dari tindak lanjut administrasi BPN Badung atas sengketa tanah telajakan Pura Dalem Balangan di Jimbaran yang sejatinya telah berkekuatan hukum tetap di PTUN.
Mengenai objek perkara berupa Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tertanggal 8 September 2020, kubu Pemohon mematahkan dalil “pemalsuan intelektual” yang diusung penyidik. Polda Bali menuduh isi laporan administrasi tersebut tidak sesuai fakta karena menganggap tidak ada penggunaan drone, pemetaan, dan penunjukan batas.
“Surat itu adalah laporan kedinasan yang asli secara fisik dan formil. Jika Termohon mendalilkan tidak ada drone, pengukuran, dan penunjukan batas, kami memiliki seluruh bukti otentik bahwa ketiga hal itu dilakukan di lapangan. Lantas, mana surat pembanding asli yang ditemukan penyidik untuk menuduh ini palsu?” cecar GPS.
Senada dengan GPS, I Made Ariel Suardana (IMAS) dari LABHI Bali menilai penetapan tersangka ini sebagai bentuk penyidikan yang dipaksakan. IMAS meminta perhatian khusus dari Kapolda Bali, Komisi III DPR RI, hingga Presiden untuk mengevaluasi pejabat dan penyidik yang mengarahkan perkara ini.
Menanggapi Replik Pemohon dan desakan agar Made Daging dikeluarkan dari tahanan, Kuasa Hukum Polda Bali, AKBP I Nyoman Gatra, menyatakan bahwa tindakan penahanan merupakan kewenangan penuh penyidik yang telah sesuai SOP.
“Terkait permohonan agar Pak Daging dikeluarkan dari tahanan, itu tidak bisa. Kewenangan sepenuhnya berada di tangan penyidik. Kami siap menyampaikan Duplik untuk menjawab seluruh dalil Replik Pemohon,” ujar Nyoman Gatra. (fa)






