Abaikan Penilaian Inspektorat BPN, Tim Hukum Sebut Polisi Terobos Ruang Administrasi

Made 'Ariel' Suardana bersama Gede Pasek Suardika dan tim hukum Made Daging.(Foto : fa)

Denpasar, majalahfakta.id — Persidangan pembuktian Praperadilan Jilid II perkara nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Dps di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (9/10/2026), membongkar kejanggalan serius dalam proses penyidikan Polda Bali terhadap mantan Kepala BPN Badung, I Made Daging.

Dua ahli kunci yang dihadirkan tim Pemohon—yakni Ahli Administrasi Pemerintahan serta Ahli Hukum Pidana Prof. Suparji Ahmad—secara tegas menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan dalam Laporan Polisi (LP) ketiga ini mengandung cacat hukum yang serius dan terindikasi kuat sebagai bentuk kriminalisasi.

Tim Kuasa Hukum Pemohon yang dipimpin I Gede Pasek Suardika (GPS) bersama I Made Ariel Suardana (IMAS) dari LABHI Bali menilai, pola penanganan perkara yang menyeret kliennya selama tiga tahun berturut-turut (2024, 2025, dan 2026) sebagai sebuah “akrobatik hukum”.

Anggota Tim Hukum Pemohon, I Made Ariel Suardana, menyampaikan pandangan Ahli Administrasi Pemerintahan di hadapan persidangan. Ahli memberi penegasan suatu produk keputusan/surat administrasi dinas wajib melalui penilaian internal Inspektorat terlebih dahulu sebelum diseret ke ranah pidana.

Faktanya, Inspektorat BPN telah menilai Surat Laporan Akhir Penanganan Perkara Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020 tersebut dan menyatakan tidak menemukan cacat substansial maupun formal. Bahkan hingga saat ini, Made Daging belum pernah dijatuhi sanksi administratif berupa teguran lisan, tertulis, maupun pemecatan.

“Ahli administrasi mengatakan harus ada proses administratif dulu melalui penilaian Inspektorat. Ketika Inspektorat sudah menilai tidak ada masalah dan tidak ada kecacatan, maka perkara pidana tidak boleh memasuki ruang administrasi. Kenapa polisi masuk ke ruang-ruang administratif? Ini membahayakan dan jelas cacat yuridis,” tegas Ariel usai persidangan.

Kritik tak kalah menohok disampaikan Ahli Hukum Pidana, Prof. Suparji Ahmad. Di hadapan Majelis Hakim, Prof. Suparji yang berpengalaman menjadi saksi ahli sebanyak 800 kali mengaku baru pertama kali menemukan fenomena pidana unik di mana seseorang diburu secara beruntun selama tiga tahun dengan objek, subjek, alat bukti, pelapor, dan BAP yang sama, hanya dengan memanipulasi sangkaan pasal baru.

“Prof Suparji Ahmad dengan jelas mengatakan perkara ini terindikasi dan memiliki motif kriminalisasi. Indikasinya apa? Tiga kali laporan secara beruntun. Pertama (2024) tidak dilanjutkan, kedua (2025) di-SP3 setelah menang praperadilan, dan ketiga (2026) dilanjutkan laporan baru dengan tuduhan surat palsu. Jangan terus melakukan penyidikan dengan mencari-cari pasal baru,” sentil IMAS mengutip pandangan ahli.

Ahli juga menyinggung pelanggaran asas independensi dan kontradiktoris konkreto, di mana proses penyidikan berulang-ulang ini menciptakan ketidakpastian hukum dan intimidasi psikologis bagi warga negara.

Selain itu, kubu Pemohon menyoal keabsahan penahanan Made Daging berdasarkan KUHAP Baru. Penyidik Polda Bali dinilai mengabaikan syarat faktual dan kondisional (Pasal 103 dan 105 KUHAP Baru) serta hanya melakukan copy-paste bunyi pasal normatif dalam surat perintah penahanan.

Menanggapi tudingan tajam tersebut, Kuasa Hukum Termohon dari Polda Bali, AKBP I Nyoman Gatra, menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak berpatokan pada opini ahli di persidangan, melainkan pada kecukupan alat bukti sah yang dimiliki penyidik.

Gatra berargumen bahwa LP baru tahun 2026 ini memiliki dasar hukum berbeda dari perkara terdahulu. Penetapan tersangka terdahulu menggunakan Pasal 421 KUHP lama tentang penyalahgunaan wewenang dan di-SP3 karena pasal tersebut tidak diatur lagi dalam KUHAP/KUHP baru. Sementara perkara yang berjalan saat ini didasarkan pada laporan polisi baru dengan sangkaan Pasal 391 dan Pasal 392 KUHP terkait pemalsuan surat.

“Itu kan pendapat ahli. Kami tidak berdasarkan pendapat ahli dalam menetapan tersangka, tetapi berdasarkan minimal dua alat bukti. Itu kuncinya,” ujar Nyoman Gatra.

Sidang Praperadilan Jilid II yang dipimpin Hakim Tunggal Kadek Dedy Arcana ini dipastikan memasuki babak putusan pada Senin (12/12/2026) besok