Oleh: Zalfa Putri Arsyarani
Setiap warga negara memiliki hak yang dijamin oleh negara. Hak tersebut merupakan bagian penting dalam kehidupan bernegara karena memberikan kesempatan kepada setiap individu untuk memperoleh perlindungan, kebebasan, dan perlakuan yang sesuai dengan ketentuan hukum. Namun, memiliki hak bukan berarti seseorang dapat mengabaikan kewajibannya. Menurut saya, pemahaman mengenai hak warga negara perlu selalu ditempatkan berdampingan dengan kesadaran untuk menjalankan kewajiban. Hak tidak seharusnya dipandang sebagai tiket bebas dari tanggung jawab terhadap masyarakat dan negara.
Dalam kehidupan sehari-hari, pembicaraan mengenai hak warga negara sering kali lebih mendapat perhatian dibandingkan pembicaraan mengenai kewajiban. Masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan tuntutan ketika merasa haknya belum terpenuhi. Hal tersebut tentu merupakan bagian dari kehidupan demokratis. Akan tetapi, pada saat yang sama, warga negara juga perlu memahami bahwa kehidupan bersama tidak hanya dibangun melalui pemenuhan hak, tetapi juga melalui pelaksanaan kewajiban. Setiap orang hidup berdampingan dengan orang lain sehingga penggunaan hak perlu memperhatikan ketertiban, hukum, dan hak warga negara lainnya.
Konstitusi Indonesia pada dasarnya tidak hanya mengatur mengenai hak, tetapi juga kewajiban warga negara. Salah satu contohnya dapat dilihat dalam ketentuan mengenai bela negara. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan dasar bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Hal ini menunjukkan bahwa status sebagai warga negara memiliki konsekuensi berupa hak sekaligus tanggung jawab. Dengan demikian, hubungan antara hak dan kewajiban bukanlah hubungan yang saling meniadakan, melainkan hubungan yang berjalan secara berdampingan.
Pemikiran tersebut dapat dikembangkan dari tulisan Robby Simamora yang berjudul “Hak Menolak Wajib Militer: Catatan atas RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara”. Dalam jurnal tersebut, persoalan hak warga negara dibahas dalam kaitannya dengan kewajiban bela negara. Simamora menunjukkan adanya hubungan timbal balik antara perlindungan hak yang diberikan negara dan kesediaan warga negara menjalankan kewajibannya. Pembahasan tersebut memang berfokus pada persoalan wajib militer dan hak menolak berdasarkan keyakinan atau hati nurani, tetapi gagasan mengenai hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban dapat digunakan untuk memahami kehidupan kewarganegaraan secara lebih luas.
Menurut saya, gagasan tersebut penting karena warga negara tidak seharusnya hanya ditempatkan sebagai pihak yang menerima hak dari negara. Warga negara juga merupakan bagian dari negara yang memiliki tanggung jawab terhadap keberlangsungan kehidupan bersama. Ketika negara memberikan perlindungan, keamanan, dan berbagai pelayanan kepada masyarakat, warga negara juga memiliki tanggung jawab untuk menaati hukum, menghormati hak orang lain, serta ikut menjaga ketertiban dan kepentingan bersama. Hubungan seperti inilah yang membuat kehidupan bernegara dapat berjalan secara seimbang.
Pemahaman mengenai hak juga perlu memperhatikan adanya batas dalam pelaksanaannya. Seseorang memang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, tetapi hak tersebut tidak berarti bebas menyebarkan sesuatu dengan mengabaikan hukum atau merugikan hak orang lain. Demikian pula, seseorang memiliki hak untuk memperoleh pelayanan publik, tetapi sebagai warga negara ia juga mempunyai kewajiban untuk mengikuti aturan yang berlaku. Hak dan kebebasan tetap harus dijalankan dengan tanggung jawab karena setiap hak seseorang berada dalam lingkungan sosial yang juga memiliki hak dan kepentingan.
Contoh sederhana dapat ditemukan di lingkungan pendidikan. Mahasiswa memiliki hak untuk memperoleh pendidikan, mendapatkan pelayanan akademik, dan menyampaikan pendapat dalam lingkungan kampus. Namun, mahasiswa juga memiliki kewajiban untuk mengikuti peraturan akademik, menghormati dosen dan mahasiswa lainnya, serta menyelesaikan tanggung jawab akademik. Jika seseorang hanya menuntut hak tetapi mengabaikan kewajibannya, maka hubungan yang seharusnya seimbang akan menjadi tidak berjalan dengan baik.
Hal yang sama juga berlaku dalam kehidupan bermasyarakat. Warga negara memiliki hak untuk mendapatkan rasa aman dan pelayanan dari pemerintah. Akan tetapi, masyarakat juga memiliki kewajiban untuk menaati peraturan, menjaga ketertiban, dan menghormati hak orang lain. Dalam kehidupan bernegara, pemerintah dan masyarakat tidak dapat hanya berjalan dengan tuntutan dari satu pihak. Negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin hak warga negara, sedangkan warga negara memiliki tanggung jawab untuk berpartisipasi dan menjalankan kewajibannya.
Karena itu, menurut saya, menjadi warga negara yang baik tidak cukup hanya dengan mengetahui apa saja hak yang dimiliki. Kesadaran kewarganegaraan juga ditunjukkan melalui kemauan untuk melaksanakan kewajiban. Seseorang tidak kehilangan haknya karena memiliki kewajiban. Sebaliknya, menjalankan kewajiban merupakan salah satu bentuk tanggung jawab agar kehidupan bersama dapat berlangsung dengan tertib dan hak setiap orang dapat dihormati.
Pada akhirnya hak warga negara memang harus dihormati dan dilindungi, tetapi hak bukanlah tiket bebas dari kewajiban. Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang saling berkaitan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Negara perlu menjalankan tanggung jawabnya dalam memberikan perlindungan terhadap warga negara, sementara warga negara juga perlu menjalankan tanggung jawabnya terhadap negara dan masyarakat. Menurut saya, keseimbangan inilah yang perlu terus dibangun agar masyarakat tidak hanya menjadi masyarakat yang sadar akan hak, tetapi juga menjadi masyarakat yang sadar akan tanggung jawab. (*)
Daftar Pustaka
Prabowo, R. A. (2020). Beberapa catatan dari limitasi atas limitasi pengaturan HAM dalam konstitusi. Indonesian State Law Review, 2(2), 148–166. https://doi.org/10.15294/islrev.v2i2.23201
Prasetyo, D., Danurahman, J., & Hermawan, H. (2023). Implementasi pendidikan kewarganegaraan dalam mewujudkan warga negara baik dan cerdas. Harmony: Jurnal Pembelajaran IPS dan PKN, 8(1). https://doi.org/10.15294/harmony.v8i1.52768
Simamora, R. (2014). Hak menolak wajib militer: Catatan atas RUU komponen cadangan pertahanan negara. Jurnal Konstitusi, 11(1), 130–148. https://doi.org/10.31078/jk1117
*) Penulis merupakan mahasiswa Universitas Slamet Riyadi, Jurusan Ilmu Komunikasi






