Dishub Provinsi Jatim Wajibkan Sertifikasi SMK PAU, Perusahaan Angkutan Didorong Tingkatkan Keselamatan

Melalui penguatan implementasi SMK PAU, Dishub Provinsi Jawa Timur berharap seluruh operator transportasi dapat bertransformasi menjadi perusahaan yang profesional. (Foto : Dishub Prov Jatim/majalahfakta.id)

FAKTA – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur terus memperkuat upaya peningkatan keselamatan transportasi darat, dengan mendorong seluruh perusahaan angkutan umum, baik angkutan penumpang maupun barang, untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU).

Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan sosialisasi dan penguatan implementasi SMK PAU yang digelar di Surabaya.

Program ini menjadi bagian dari langkah strategis Dishub Provinsi Jatim untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan transportasi publik.

SMK PAU merupakan sistem tata kelola keselamatan yang dirancang untuk membantu perusahaan angkutan mengidentifikasi, mengelola, dan meminimalkan berbagai risiko yang dapat memicu kecelakaan di jalan raya.

Melalui penerapan sistem ini, operator transportasi diharapkan mampu menciptakan layanan yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan.

Dalam implementasinya, perusahaan diwajibkan memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas terkait pemeliharaan armada, pemeriksaan kendaraan secara berkala, hingga peningkatan kompetensi pengemudi melalui penerapan prinsip defensive driving dan pengaturan jam kerja yang sehat untuk mencegah kelelahan saat bertugas.

Dishub Provinsi Jatim menilai penerapan SMK PAU tidak hanya memberikan manfaat bagi perusahaan melalui efisiensi operasional dan peningkatan kepercayaan pelanggan, tetapi juga memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan yang lebih baik bagi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi.

Selain itu, pemerintah juga memperoleh kemudahan dalam melakukan pengawasan terhadap kepatuhan operator angkutan terhadap regulasi yang berlaku.

Mulai tahun 2026, perusahaan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) diwajibkan memiliki sertifikasi SMK PAU sebagai salah satu syarat dalam proses perpanjangan Kartu Pengawasan dan izin trayek.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong perusahaan angkutan untuk semakin serius mengutamakan aspek keselamatan dalam setiap operasionalnya.

Melalui penguatan implementasi SMK PAU, Dishub Provinsi Jawa Timur berharap seluruh operator transportasi dapat bertransformasi menjadi perusahaan yang profesional, bertanggung jawab, serta menempatkan keselamatan jiwa manusia sebagai prioritas utama dalam pelayanan transportasi darat.