Bupati Badung Ikuti Rapat Dengar Pendapat Umum Anggota Panja Komisi XI DPR RI

Majalahfakta.id – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum Dengan Anggota Panitia Kerja Komisi XI DPR RI tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah di Ruang Kerja Rumah Jabatan Bupati Badung, Kamis (08/7/2021).

Bupati Badung Giri Prasta mengatakan, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) mendukung Pemerintah untuk menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Daerah.

Baca Juga : Cegah Peredaran Kartu SIM Ilegal, Begini Upaya Kominfo

Diharapkan lahirnya undang-undang ini dapat menggantikan Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan ketatanegaraan serta tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah.

Rancangan undang-undang ini diharapkan memberikan landasan pengaturan atas pelaksanaan penyelenggaraan hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah agar dapat berjalan efisien dan efektif dengan berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Lebih lanjut dikatakan, terkait DAU masing-masing daerah dialokasikan berdasarkan celah fiskal dihitung berdasarkan selisih antara kebutuhan fiskal daerah yang merupakan kebutuhan pendanaan daerah. Guna penyelenggaraan urusan pemerintahan menjadi kewenangan daerah dan potensi pendapatan daerah merupakan penjumlahan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH).

Selama ini DAU diterima daerah ada kurang dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai karena berdasarkan perhitungan celah fiskalnya dianggap positif. Dalam situasi normal sebelum Pandemi Covid-19 kekurangan tersebut dapat penuhi murni dari APBD.

Baca Juga : Viral, Surat Terbuka untuk Bupati Mojokerto Ikfina

Pada kondisi pandemi tahun 2021, PAD ditargetkan jauh menurun sedangkan penghitungan celah fiskal digunakan untuk penghitungan DAU menggunakan data-data tahun sebelum pandemi sehingga DAU yang didapatkan tidak memenuhi kebutuhan dasar untuk menunjang belanja pegawai.

“Untuk itu dimohonkan rumusan penghitungan DAU tersebut agar berdasarkan kebutuhan dasar riil belanja pegawai dan perlu dipertimbangkan juga keadaan darurat atau waktu disaat pandemi seperti sekarang ini. Disamping itu juga dimohonkan Dana Bagi Hasil dari sektor pariwisata yang sangat diharapkan oleh daerah daerah yang memiliki potensi yang sangat besar dari sektor pariwisata,” jelasnya.

Pihaknya juga mengatakan terkait dengan objek PBB-2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, yang dikecualikan untuk kegiatan usaha perkebunan, kehutanan dan pertambangan. Untuk mewujudkan lahan pertanian yang berkelanjutan dalam pemenuhan ketahanan pangan terutama di lahan basah (sawah) di masing-masing daerah dimohonkan agar lahan pertanian tersebut juga dibebaskan pengenaan PBB-P2.

Sementara Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi berharap, semua kepala daerah yang mengikuti rapat ini untuk memberikan masukan sehingga nantinya RUU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah dapat disahkan.

Baca Juga : Program Kerja BMPS, Sekda Adi Arnawa Hadiri RDP Pimpinan DPRD Badung

Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dimaksudkan untuk mendukung pendanaan atas penyerahan urusan kepada Pemerintahan Daerah yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.

Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah mencakup pembagian keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah Secara proporsional, demokratis, adil, dan transparan dengan memperhatikan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah dimana terhadap penyelenggaraan kewenangan pemerintahan menjadi tanggung jawab Pemerintah dibiayai dari APBN.

Baik kewenangan pusat yang didekonsentrasikan kepada Gubernur atau ditugaskan kepada Pemerintah Daerah dan/atau Desa atau sebutan lainnya dalam rangka Tugas Pembantuan. Sementara terhadap penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang didapat dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Dana Perimbangan, Pinjaman Daerah, dan Pendapatan Lain-lain yang Sah.

Turut mendampingi Asisten Administrasi Umum Badung Cokorda Raka Darmawan, Inspektur Badung Luh Suryaniti, Kepala Bappeda Badung Wira Dharmajaya, Kepala Bapenda I Made Sutama dan Kabag Tata Pemerintahan I Dewa Gede Sudirawan. (ren/hms)