FAKTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, yang sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Dugaan penyimpangan tersebut disebut-sebut berkontribusi terhadap terjadinya pemadaman listrik massal (blackout) di Sumatera dan sejumlah wilayah lainnya di Indonesia.
Menurut Sahroni, langkah yang ditempuh Kortas Tipidkor Polri merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
“Saya dukung Kortas Tipikor Polri berani bergerak mengusut dugaan korupsi yang diduga ada permainan,” ujar Sahroni saat dihubungi, Kamis (9/7/2026).
Politikus Partai NasDem itu menilai pengusutan kasus tersebut sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai salah satu agenda prioritas pemerintah.
Ia berharap momentum ini menjadi langkah awal untuk membersihkan praktik-praktik korupsi di berbagai sektor strategis.
“Ini sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo terhadap pemberantasan korupsi, dalam hal ini tentunya menjadi momen terbaik juga untuk bersih-bersih penegakan hukum,” katanya.
Sahroni juga mengimbau seluruh pihak agar tidak menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan. Ia berharap penanganan perkara dapat dilakukan secara profesional sehingga upaya pemberantasan korupsi berjalan sesuai harapan.
“Para pihak lain yang ada, lebih baik menjaga kedamaian agar bersih-bersih ini berjalan sesuai harapan Bapak Presiden Prabowo,” ujarnya.
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan serta pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018 hingga 2026 ke tahap penyidikan.
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan peningkatan status perkara tersebut diputuskan setelah penyidik menemukan adanya indikasi tindak pidana.
Perkembangan itu diumumkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026), sementara status penyidikan telah ditetapkan sejak 4 Juli 2026.
“Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026,” kata Totok.
Dalam tahap awal penyidikan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang diduga melibatkan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA.
“Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA,” ujar Totok.
Sementara itu, Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan penyidik telah mengidentifikasi sejumlah modus yang diduga digunakan dalam praktik tersebut.
Modus yang ditemukan antara lain manipulasi dokumen, rekayasa kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, hingga dugaan penyimpangan yang menyebabkan pembayaran atau nilai kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya.
Hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Proses penyidikan masih terus berjalan dengan memeriksa sedikitnya 16 orang saksi, menganalisis berbagai dokumen, serta mendalami dugaan kerugian negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp5 triliun.






