FAKTA – Polemik sengketa lahan di Desa Beji, Kota Batu, memasuki babak baru. Wiriyadi Noto, warga yang memenangkan gugatan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 39 Desa Beji, mendesak Kantor ATR/BPN Kota Batu untuk segera melaksanakan putusan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Meski putusan PTUN tertanggal 3 Desember 2025 telah memenangkan Wiriyadi secara mutlak memerintahkan pembatalan dan pencabutan SHM Nomor 39 tertanggal 16 Juni 1982 atas nama Yasim dengan luas 4.260 meter persegi, eksekusi administratif hingga kini belum menemui titik terang.
Wiriyadi mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya proses di ATR/BPN Kota Batu. Ia mengaku telah menyerahkan seluruh berkas persyaratan yang diminta, mulai dari salinan putusan PTUN hingga Mahkamah Agung, surat kematian, hingga keterangan ahli waris.
“Semuanya sudah saya serahkan ke kantor ATR/BPN Kota Batu bagian sengketa, tapi sampai sekarang hanya diminta menunggu tanpa ada kejelasan,” ujar Wiriyadi, Kamis (9/7/2026). Ia berharap BPN mampu menjadi contoh kepatuhan terhadap hukum, mengingat bahwa bukti jual beli yang menjadi dasar penerbitan SHM tersebut telah dinyatakan cacat dalam fakta persidangan PTUN Surabaya.
Penjelasan ATR/BPN Kota Batu: Menegaskan Prosedur Administratif
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Batu, Eko Haru Parwito, A.Ptnh., memberikan klarifikasi mengenai tahapan yang sedang berlangsung. Pihaknya menegaskan bahwa setiap putusan tetap harus melalui serangkaian prosedur administratif yang ketat.
Eko menjelaskan bahwa saat ini permohonan pembatalan SHM tersebut tengah berada dalam tahap kajian internal setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap.
“Tahapan awal adalah kajian. Setelah itu, akan dilakukan penelitian lapangan dan ke desa. Setelah penelitian, akan ada gelar perkara untuk menentukan langkah pengajuan ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Timur, karena keputusan akhir dan penerbitan SK pembatalan kewenangannya ada di Kanwil,” jelas Eko saat dikonfirmasi di Kantor ATR/BPN, pada Kamis (9/7).
Eko menambahkan bahwa meskipun putusan telah inkracht, pemenang perkara tetap diwajibkan mengajukan permohonan eksekusi agar pihaknya memiliki landasan administratif untuk melakukan tindakan pembatalan dan pencabutan.
Mengenai kapan eksekusi akan rampung, pihak BPN belum dapat memastikan durasi waktu secara spesifik. Namun, Eko berkomitmen bahwa pihaknya terus mengupayakan percepatan agar proses ini dapat diselesaikan pada tahun 2026.
“Kami mengupayakan cepat. Jika kajian dan penelitian, serta gelar perkara di tingkat kantor sudah selesai, segera kami teruskan ke Kanwil. Kami juga harus mengantisipasi jika di tingkat Kanwil nanti diminta kelengkapan tambahan,” pungkas Eko. (F.1116)






