FAKTA — Penyidikan dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sikabu–Kayu Gadang di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menetapkan seorang pengawas proyek berinisial IF sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dugaan rekayasa dalam sistem pengawasan yang diduga berkontribusi terhadap ambruknya jembatan dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp7,5 miliar.
Penetapan tersangka baru itu memperluas konstruksi perkara yang sebelumnya lebih berfokus pada pelaksanaan proyek. Kini, penyidik mendalami dugaan penyimpangan pada fungsi supervisi yang seharusnya menjadi instrumen utama pengendalian mutu konstruksi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Wahyudi, mengatakan IF diduga mengambil alih kendali pekerjaan pengawasan sejak awal proyek. Salah satu temuan penyidik adalah pergantian personel konsultan pengawas sebelum kontrak berjalan sesuai ketentuan.
Menurut Dedie, pergantian tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme adendum kontrak sebagaimana dipersyaratkan dalam aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Pergantian itu dilakukan tanpa mekanisme adendum yang semestinya, sehingga menyalahi ketentuan pengadaan,” kata Dedie dalam keterangan yang diterima, Rabu (8/7/2026).
Temuan penyidik tidak berhenti pada perubahan personel. Kejati Sumbar menduga IF juga mengendalikan berbagai aspek administrasi dan operasional supervisi proyek, mulai dari pengaturan pembayaran, penggajian tenaga pengawas, hingga penyusunan laporan perkembangan pekerjaan.
Padahal, dalam proyek konstruksi pemerintah, konsultan pengawas memiliki fungsi strategis untuk memastikan setiap tahapan pekerjaan memenuhi spesifikasi teknis, standar mutu, serta ketentuan kontrak. Dugaan intervensi terhadap sistem pengawasan dinilai berpotensi menghilangkan mekanisme kontrol yang seharusnya menjadi pengaman kualitas pekerjaan.
“Penyidik juga menduga IF mengatur pembayaran, penggajian, hingga laporan perkembangan proyek,” ujar Dedie.
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menemukan indikasi pemalsuan tanda tangan direktur perusahaan konsultan pengawas. Tanda tangan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan administrasi, termasuk proses pencairan dana proyek.
Temuan tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan karena diduga menunjukkan adanya manipulasi dokumen yang membuat proses administrasi proyek tetap berjalan meski mekanisme pengawasan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Kejati menduga rangkaian tindakan itu menyebabkan fungsi supervisi kehilangan independensinya. Akibatnya, pekerjaan konstruksi tidak terawasi secara optimal sehingga mutu pembangunan jembatan diduga menyimpang dari spesifikasi yang telah ditetapkan.
“Dampaknya, kualitas konstruksi diduga tidak sesuai spesifikasi sehingga mengalami kerusakan dalam waktu singkat dan akhirnya ambruk,” kata Dedie.
Akibat ambruknya jembatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp7,5 miliar.
“Peristiwa itu ditaksir menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp7,5 miliar,” ujarnya.
Penyidikan Belum Berakhir
Kejati Sumatera Barat memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, baik dari unsur pelaksana proyek, pengawas, maupun pihak lain yang memiliki peran dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan.
Sebelum menetapkan IF, penyidik telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka, yakni BB, A, dan Y. Ketiganya diduga memiliki keterlibatan dalam pelaksanaan proyek pembangunan Jembatan Sikabu–Kayu Gadang serta pengelolaan kegiatan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Padang Pariaman.
Dengan penambahan tersangka baru, jumlah pihak yang telah diproses hukum dalam perkara ini menjadi empat orang.
Dedie menegaskan, IF dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik menilai perannya tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran administrasi, tetapi juga diduga menjadi bagian dari rangkaian perbuatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Penyidik juga menjerat IF dengan sejumlah ketentuan tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya sangat berat,” kata Dedie.
Kasus Jembatan Sikabu–Kayu Gadang menjadi salah satu perkara korupsi konstruksi yang mendapat perhatian di Sumatera Barat. Selain menyangkut kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah, perkara ini juga menyoroti pentingnya independensi fungsi pengawasan dalam proyek infrastruktur pemerintah. Penyidikan yang masih berlangsung membuka peluang munculnya tersangka baru apabila alat bukti mengarah pada pihak lain yang turut bertanggung jawab atas kegagalan konstruksi tersebut. (SS)






