FAKTA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengaturan Peredaran Minuman Beralkohol di DPRD Kota Tegal saat ini mandek. Panitia Khusus IV yang bertugas membahas Raperda Minol belum menyelesaikan pembahasan hingga tahap rekomendasi penetapan menjadi Perda.
Kemacetan pembahasan terjadi sejak Ketua Pansus IV, Ali Mashuri dari Fraksi PKS, mengundurkan diri beberapa waktu lalu. Sejak saat itu, belum ada anggota Pansus IV lain yang bersedia mengisi posisi ketua. Kondisi itu membuat pembahasan pasal per pasal belum bisa dilanjutkan.
Situasi ini memunculkan penilaian publik bahwa kerja Pansus IV terancam deadlock.
Mekanisme Pengisian Ketua Masih Berjalan
Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro S.T, membantah jika pembahasan Raperda Minol dinyatakan deadlock. Ia menyebut saat ini DPRD masih menempuh mekanisme untuk mengisi kekosongan kursi ketua pansus.
“Sebagai Ketua DPRD saya masih optimis, Pansus IV akan menyelesaikan pembahasannya hingga Raperda itu ditetapkan menjadi Perda. Pembahasan itu tidak deadlock, kami masih menempuh mekanisme menunggu yang bersedia menjadi Ketua Pansus IV, toh alokasi waktunya sampai setahun,” kata Kusnendro pada Wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 8 Juli 2026.
Menurut Kusnendro, secara ideal posisi ketua yang kosong seharusnya diisi Wakil Ketua Pansus IV, Mohammad Sefrudin dari Fraksi Gerindra. Namun hingga kini yang bersangkutan belum mendapat izin dari DPP partainya untuk menduduki jabatan tersebut.
Hal itu mengemuka dalam rapat pimpinan DPRD yang dihadiri Ketua Fraksi Partai Gerindra sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Kota Tegal, Susanto Agus P.
“Baik dari Partai Gerindra maupun yang lain tak ada yang bersedia menjadi Ketua Pansus IV. Bahkan dari PKB dan PAN mengusulkan agar Raperda itu dikembalikan lagi ke Pemkot. Lalu pertanyaannya, apa alasan pengembalian Raperda itu?” ujar Kusnendro.
Partai Gerindra disebut Kusnendro justru menyarankan posisi ketua dikembalikan ke PKS, karena secara tradisi ketua pansus diisi partai besar. Di DPRD Kota Tegal, PKS merupakan partai terbesar ketiga setelah PDI Perjuangan dan Golkar.
Jika Gerindra bersedia, kata dia, PDI Perjuangan siap menempati posisi wakil ketua.
Soal Urgensi Raperda Minol
Kusnendro menegaskan Raperda Minol memiliki dua implikasi penting: tanggung jawab moral dan potensi pendapatan daerah.
“Lebih baik kita mengatur peredarannya daripada kita membiarkan peredarannya menjadi bebas dan liar, kita lebih berdosa jika membiarkannya,” ujarnya.
Ia mencontohkan, Kota Tegal sebelumnya memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol. Namun Perda itu tidak dapat diterapkan karena bertentangan dengan regulasi di atasnya, yakni Perpres Nomor 74 Tahun 2013 yang menekankan pengendalian dan pengaturan, bukan pelarangan.
“Pemkot Bandung juga sama. Dulu punya Perda pelarangan juga tidak bisa diberlakukan. Akhirnya mereka membuat Perda tentang pengendalian dan pengaturan dan berjalan sampai sekarang,” kata Kusnendro.
Ia menambahkan, meski belum ada UU khusus yang mengatur detail peredaran minol, Perpres 74/2013 terbit di era Presiden Joko Widodo dan menjadi dasar bagi daerah untuk membuat aturan turunan berupa Perda.
Untuk saat ini, sikap pimpinan DPRD adalah tetap menunggu hingga ada anggota yang bersedia menjadi Ketua Pansus IV agar pembahasan dapat dilanjutkan.
“Kami tetap optimis Pansus IV tidak akan deadlock. Barangkali nanti tiba-tiba ada yang bersedia menjadi Ketua Pansus IV. Kita tunggu saja,” pungkas Kusnendro.
Sebelumnya, Pansus IV juga telah memanggil Kantor Bea dan Cukai Kota Tegal pada 20 Mei 2026 untuk membahas penerbitan izin penjualan minuman mengandung etil alkohol sebagai bagian dari materi Raperda. (sus)






