Daerah  

Kuasa Hukum Investor Asal China Pilih Bungkam Usai Koordinat Palsu Lift Kaca Kelingking Dibongkar di PTUN

FAKTA – Tabir carut-marutnya perizinan megaproyek lift kaca ( glass elevator ) yang digadang-gadang membelah tebing eksotis Pantai Kelingking, Nusa Penida, masuk ke sidang lanjutan di Ruang Sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar pada Kamis sore (9/7/2026) yang diketuai oleh Aditya Permata Putra bersama hakim anggota Ryan Surya Pradhana dan Ulfa Septian Dika.

Saat sidang, Direktur PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, Zhang Zhiliang, melalui kuasa hukumnya berjuang menuntut izin Surat Pemberitahuan Eksekusi dari Kepala Satpol PP Bali Nomor B.22.300.1/11634/Bid.II/Satpol PP tertanggal 27 November 2025. Pihak investor asing ini merengek agar majelis hakim membatalkan surat penertiban tersebut dan menghukum Satpol PP membayar biaya perkara. Namun, kepercayaan diri kuasa hukum investor asal China itu langsung terdiam saat Kepala Bidang Kelautan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bali, Ir. I Nengah Bagus Sugiarta, naik ke kursi saksi dan memberikan fakta mengejutkan dari hasil pelacakan tim kajian ruang laut.

Berdasarkan pengamatan satelit dan verifikasi titik koordinat yang diajukan sendiri oleh pihak investor pada permohonan tahun 2022 dan 2025, tim DKP Bali menemukan bahwa struktur proyek pemancangan tiang lift kaca tersebut ternyata berdiri mencolok di tengah laut, alias berada di dalam ruang laut dan pesisir yang harus masuk ke zona perikanan dan kelautan. Sugiarta menegaskan, tindakan nekat menancapkan tiang di wilayah perairan tersebut jelas-jelas ilegal dan melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, karena sang investor sama sekali belum mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Saat dicerca kuasa hukum penggugat yang mencoba berkelit bahwa bangunan hanya berada di sepadan pantai, Saksi DKP dengan konsisten mengotori balik dan menyatakan bahwa proyek itu nyata-nyata menjajah ruang laut.

Dosa-dosa ekologis proyek Kelingking Beach kian bertumpuk saat Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR) Provinsi Bali, Ni Kadek Sri Arini, ST., M.Si., bersuara. Sri Arini mengungkap hasil rapat gabungan dan peninjauan lapangan bersama Satpol PP Bali, yang secara mutlak adanya kesimpulan pelanggaran berat terkait batasan tinggi bangunan tebing. Lebih parahnya lagi, Dinas PUPR menemukan bahwa struktur bangunan yang menjorok hingga menutupi jurang belum memiliki izin izin penataan ruang yang sama sekali.

Sri Arini menjelaskan, berdasarkan regulasi ketat RTRW Provinsi Bali, pemanfaatan kawasan jurang dengan tingkat kemiringan ekstrem di atas 45 derajat dalam radius 15 meter wajib hukumnya melalui kajian kestabilan lereng secara mendalam guna mencegah bencana longsor dan jatuhnya korban jiwa.

“Kewenangan Dinas PUPR hanya mencakup wilayah daratan dengan batas mengacu pada garis pantai melalui daratan PKKPR. Sementara untuk bangunan yang sudah menjorok ke ruang laut, memerlukan perizinan tersendiri dari sektor kelautan,” tegas Sri Arini.

Mendengar seluruh bukti dan dokumennya dipreteli tanpa sisa oleh dua dinas teknis Pemprov Bali, tim kuasa hukum PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group langsung memilih diam dan menghindari pertanyaan wartawan seusai sidang ditutup. (fa)