FAKTA – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersama PT Brantas Abipraya (Persero) mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur pascabencana di Sumatera Barat dan Sumatera Utara. Program ini tidak hanya bertujuan memulihkan kerusakan akibat bencana, tetapi juga membangun sistem perlindungan yang lebih tangguh agar banjir, erosi, dan longsor tidak terus berulang di kawasan rawan.
Langkah tersebut diwujudkan melalui normalisasi alur sungai dengan pengerukan sedimentasi, pembukaan kembali jalur aliran air yang tertutup material, serta pembangunan perkuatan tebing sungai menggunakan bronjong di sejumlah titik kritis.
Di Sumatera Barat, pekerjaan rehabilitasi mencakup 10 daerah terdampak, yakni Kabupaten Kepulauan Mentawai, Padang Pariaman, Agam, Lima Puluh Kota, Pasaman, Pasaman Barat, serta Kota Padang, Pariaman, Bukittinggi, dan Payakumbuh.
Sementara di Sumatera Utara, pekerjaan dilakukan di Kabupaten Mandailing Natal dan Deli Serdang yang juga mengalami kerusakan infrastruktur akibat bencana hidrometeorologi.
Penanganan sungai menjadi salah satu fokus utama pemerintah. Di Kabupaten Mandailing Natal, Brantas Abipraya membuka kembali alur sungai di Desa Rantobi, Kecamatan Batang Natal, yang sebelumnya tertutup endapan material sehingga menghambat aliran air.
Di Sumatera Barat, pekerjaan serupa berlangsung di Batang Bayang, Batang Lengayang, dan Batang Palangai di Kabupaten Pesisir Selatan. Sungai-sungai tersebut memiliki peran penting sebagai saluran utama aliran air menuju hilir sehingga kapasitasnya perlu segera dipulihkan.
Normalisasi dilakukan dengan mengeruk sedimen yang mengendap akibat banjir dan longsor. Material tersebut selama ini mempersempit badan sungai sehingga meningkatkan risiko luapan air saat curah hujan tinggi.
Selain mengembalikan kapasitas sungai, Brantas Abipraya juga membangun perkuatan tebing menggunakan bronjong di Desa Pisang Palah, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Struktur tersebut dipasang untuk menahan gerusan arus sungai sekaligus melindungi kawasan permukiman dari ancaman longsor dan erosi.
Sekretaris Perusahaan PT Brantas Abipraya, Dian Sovana, mengatakan rehabilitasi pascabencana tidak semata-mata berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga diarahkan untuk mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat.
“Setiap pembangunan yang kami laksanakan dalam program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana ini merupakan bagian dari komitmen Brantas Abipraya untuk menghadirkan infrastruktur yang lebih siap menghadapi bencana, sekaligus mendukung percepatan pemulihan kehidupan masyarakat di wilayah terdampak. Kami bekerja sama dengan Kementerian PU untuk memastikan setiap pekerjaan, mulai dari normalisasi alur sungai hingga perkuatan tebing, benar-benar menjawab kebutuhan warga di lapangan,” ujar Dian dalam siaran pers rilis.
Menurut Dian, keberhasilan rehabilitasi tidak hanya diukur dari selesainya pembangunan infrastruktur, tetapi juga dari pulihnya rasa aman masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan rawan bencana.
“Kami ingin masyarakat di Sumatera Barat dan Sumatera Utara merasakan bahwa pemulihan ini nyata, bukan hanya perbaikan fisik, tetapi juga pemulihan rasa aman dan keberlangsungan aktivitas sehari-hari. Ini adalah bagian dari cara kami melayani sepenuh hati untuk Indonesia yang lebih tangguh,” katanya.
Membangun Ketahanan Jangka Panjang
Penanganan pascabencana menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mengembalikan fungsi infrastruktur dasar sekaligus memperkuat mitigasi bencana. Sungai yang kembali berfungsi optimal diharapkan mampu mengurangi potensi banjir, sementara perkuatan tebing menjadi langkah preventif untuk meminimalkan risiko longsor di kawasan permukiman.
Pendekatan tersebut dinilai penting mengingat wilayah Sumatera Barat dan sebagian Sumatera Utara termasuk kawasan yang kerap mengalami bencana hidrometeorologi, terutama saat musim hujan dengan intensitas tinggi.
Meski demikian, hingga kini Kementerian Pekerjaan Umum maupun PT Brantas Abipraya belum mengungkapkan besaran nilai kontrak, sumber pembiayaan, durasi pelaksanaan, maupun target penyelesaian masing-masing paket pekerjaan rehabilitasi di kedua provinsi tersebut.
Bagi pemerintah, percepatan rehabilitasi bukan sekadar membangun kembali infrastruktur yang rusak, melainkan memastikan masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan rasa aman serta memiliki perlindungan yang lebih baik terhadap potensi bencana dimasa mendatang. (SS)






