Majalahfakta.id – Cegah peredaran kartu SIM ilegal, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melarang penjualan dalam keadaan aktif, pada siaran pers Kamis (08/7//2021).
Kominfo mengatur penjualan Kartu SIM (Subscriber Identity Module) dalam keadaan tidak aktif sebagai upaya mencegah peredaran ilegal atau menggunakan identitas tanpa hak dan tidak benar.
Baca Juga : Viral, Surat Terbuka untuk Bupati Mojokerto Ikfina
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ahmad M. Ramli mengimbau operator layanan telekomunikasi seluler dan penjual kartu SIM Card mematuhi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
“Saya selalu menekankan bahwa sesuai dengan PM 5/2021 agar betul-betul dilaksanakan, operator maupun seluruh jajarannya hingga ke tingkat penjual kartu prabayar. Mematuhi dan melaksanakan registrasi secara benar, dan kemudian tidak ada lagi cerita menjual SIM Card dalam keadaan aktif,” ujar Ahmad dalam Webinar “Ayo Dukung Peredaran Kartu Perdana dalam Keadaan Aktif “.
Mengutip beberapa sumber, Dirjen Ramli menyatakan di Indonesia saat ini pengguna Kartu SIM aktif secara nasional mencapai 345,3 juta.
“Pengguna SIM Card melebihi jumlah penduduk, karena kita tahu bahwa seseorang bisa memiliki lebih dari satu nomor. Jadi, kalau melihat ini, maka kita juga bergerak lagi,” paparnya.
Baca Juga : Program Kerja BMPS, Sekda Adi Arnawa Hadiri RDP Pimpinan DPRD Badung
Dirjen PPI Kementerian Kominfo menjelaskan PM Kominfo No. 5 Tahun 2021 mulai diberlakukan bulan April 2021 mengatur registrasi kartu SIM prabayar. Pengaturan itu bukan tanpa tujuan, sebab saat ini pengguna layanan telekomunikasi seluler juga cenderung meningkat.
“Seringkali dimanfaatkan juga untuk penipuan, kejahatan dan lain-lain. Melalui PM Kominfo 5/2021 disinilah esensi pentingnya registrasi pra bayar secara konsisten. Karena apa? Fungsinya untuk kesehatan, ekonomi digital, perbankan dan lain-lain,” jelasnya.
Menurut Dirjen Ramli, saat ini pengguna aktif media sosial di Indonesia mencapai 170 juta jiwa. Dari banyaknya jumlah tersebut, rata-rata memanfaatkan over the top dan berbagai aplikasi digital untuk kehidupan sehari-sehari. “Meskipun masih ada yang sengaja menggunakan untuk melakukan tindak kejahatan,” ungkapnya.
Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 153 ayat (5) disebutkan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengedarkan kartu perdana dalam keadaan tidak aktif untuk semua layanan jasa telekomunikasi.
Baca Juga : Ditemukan Mayat Kondisi Membusuk di Desa Suka Maju, Kabupaten Simeulue, Aceh
Selanjutnya dalam ayat (6) peredaran dalam kondisi tidak aktif wajib dilaksanakan juga setiap orang penjual kartu perdana, yaitu distributor, agen, outlet, pelapak, dan/atau orang perorangan.
Dalam peraturan yang sama, terdapat prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC) diterapkan untuk mengetahui identitas pelanggan adalah benar dan digunakan orang yang berhak.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh yang juga hadir dalam webinar tersebut, mengajak ekosistem di industri telekomunikasi untuk menggencarkan penolakan terhadap Kartu SIM ilegal atau kartu yang sudah terhubung dengan data pribadi orang lain tetapi tetap diperjualbelikan.
“Mari kita bersama-sama menggelorakan penjualan kartu prabayar yang betul-betul nol (0), belum ada datanya. Jadi, kepada yang mendaftar betul-betul menggunakan dengan nama dirinya sendiri,” ujarnya.
Baca Juga : Arek Jogoboyo Bantu Pengamanan Vaksinasi Massal di Gelora 10 November
Dirjen Dukcapil menyatakan penggunaan Kartu SIM yang resmi berdasarkan data pribadi akan dapat membantu Pemerintah untuk membangun Single Identity Number. Menurutnya di era media sosial hal itu menjadi wujud peran masyarakat untuk memanfaarkan data secara lebih bertanggung jawab.
“Untuk keutuhan bangsa, keselamatan negara dan tentu saja untuk kemudahan kita di dalam berkomunikasi sosial, berkomunikasi dalam transaksi ekonomi, bahkan suatu ketika nanti mungkin di dalam kita melakukan transaksi politik bisa jadi melalui elektronik voting yang berbasis kartu prabayar atau dengan nomor handphone atau dengan media apapun,” jelasnya.
Mencermati perkembangan teknologi, Dirjen Dukcapil Zudan Arif menyatakan kehadiran smartphone adalah revolusi yang sangat besar dalam kehidupan di era digital saat ini.
“Dengan smartphone bisa menggantikan fungsi televisi, fungsi perkuliahan, fungsi komunikasi konsultasi dengan dokter, dan banyak sekali fungsi-fungsi yang bisa tergantikan dengan smartphone ini,” tandasnya.
Baca Juga : Vaksinasi Massal Warga Surabaya Digelar di Gelora 10 November
Meskipun demikian, Dirjen Dukcapil mengakui masih dijumpai dampak negatif seperti penyebaran hoaks, disinformasi, dan plagiarisme. Namun, Dirjen Zudan menyatakan pemanfaatan secara positif masih jauh lebih besar.
“(Konten negatif) itu adalah dampak yang minor dibandingkan besarnya manfaat, tentu saja yang minor ini yang harus kita antisipasi dan semakin kita tekan,” ungkapnya.
Dalam webinar itu, turut hadir Pakar Hukum Telekomunikasi I Ketut Prihadi, Kanit 2 Subdit 2 Dit. Tipid Siber Bareskrim Polri Kompol Irvan Reza, dan Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggaraan Telekomunikasi seluruh Indonesia Merza Fachys, serta perwakilan dari asosiasi, komunitas maupun mitra penyelenggaraan jasa telekomunikasi seluler di Indonesia. (wah/rud)