Majalahfakta.id – Bupati Badung Nyoman Giri Prasta bersama pimpinan DPRD menandatangani persetujuan bersama atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Kamis (15/7/2021).
Yakni Ranperda Kabupaten Badung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2020 dan Ranperda Kabupaten Badung tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2021-2026.
Baca Juga : Mahasiswa Kedokteran Jadi Relawan, Begini Kata Wawali Surabaya Armuji
Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung Putu Parwata dan Wakil Ketua I, Wayan Suyasa turut dihadiri Sekretaris Daerah Badung Wayan Adi Arnawa, Forkopimda Badung, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Badung, pimpinan instansi vertikal Badung, Direksi Perusahaan Daerah Badung dan para tenaga ahli DPRD dan Fraksi DPRD.
“Penandatanganan persetujuan bersama terhadap dua rancangan peraturan daerah tersebut, bukanlah moment yang bersifat seremonial semata, melainkan merupakan salah satu bentuk akuntabilitas pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Badung kepada publik, atas pelaksanaan APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2020 serta arah pembangunan Kabupaten Badung lima tahun kedepan dan kondisi yang ingin dicapai pada akhir periode RPJMD melalui pembangunan yang berlandaskan Tri Hita Karana,” ujar Bupati Giri Prasta.