2.897 Pedagang Rentan di Pariaman Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, Santunan Sudah Dirasakan

Sebanyak 133 pedagang dari Kecamatan Pariaman Selatan dan Pariaman Timur menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan Wali Kota Pariaman Yota Balad bersama Ketua TP PKK Kota Pariaman, Kamis (10/9/2026). (Foto : SS)

Pemko Pariaman menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi ribuan pedagang melalui APBD. Program perlindungan pekerja rentan itu telah memberikan manfaat nyata bagi keluarga pedagang yang meninggal dunia.

Pariaman, majalahfakta.id — Bagi pedagang kecil, risiko kehilangan penghasilan bukan satu-satunya ancaman. Ketika pencari nafkah meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan dapat menghadapi beban ekonomi berlipat. Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat, mencoba menutup celah risiko tersebut dengan memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada ribuan pekerja rentan.

Sebanyak 133 pedagang dari Kecamatan Pariaman Selatan dan Pariaman Timur menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan Wali Kota Pariaman Yota Balad bersama Ketua TP PKK Kota Pariaman Ny. Yosneli Balad di Aula Lantai 3 Kantor Bersama Pemko Pariaman, Kamis (10/9/2026).

Penyerahan tersebut merupakan bagian dari program perlindungan terhadap 2.897 pedagang rentan di Kota Pariaman yang pembiayaan iurannya ditanggung melalui APBD mulai 1 Juli 2026.

Yota Balad mengatakan pembayaran iuran oleh pemerintah daerah bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif. Menurutnya, perlindungan tersebut telah memberikan manfaat nyata ketika risiko kematian menimpa pekerja yang menjadi tulang punggung keluarga.

“Iuran yang dibayarkan pemerintah daerah bukan sekadar formalitas. Manfaatnya sudah dirasakan oleh penerima TUWAI KETAN,” ujar Yota.

Ia mencontohkan keluarga Marlius, pedagang kelapa asal Desa Rambai, Kecamatan Pariaman Selatan, yang meninggal dunia pada 2 Juli 2026. Sebagai peserta perlindungan, ahli waris almarhum berhak memperoleh santunan kematian.

Santunan tersebut diharapkan dapat membantu keluarga yang ditinggalkan mempertahankan keberlangsungan kehidupan setelah kehilangan sumber penghasilan.

Kasus tersebut sekaligus menunjukkan bahwa perlindungan pekerja rentan bukan sekadar program di atas kertas. Bagi keluarga penerima manfaat, jaminan sosial dapat menjadi bantalan ekonomi ketika risiko terburuk terjadi.

Perlindungan Tak Hanya untuk Pedagang

Pemko Pariaman memperluas cakupan perlindungan sosial kepada kelompok masyarakat rentan lainnya. Selain pedagang, pemerintah daerah juga memberikan perlindungan kepada 641 petugas keagamaan dan lembaga adat se-Kota Pariaman.

Perlindungan juga diperluas melalui gerakan TUWAI KETAN (Satu ASN Satu Pekerja Rentan). Hingga Agustus 2026, program tersebut telah melindungi 1.974 pekerja rentan.

Skema tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan sosial pekerja di Kota Pariaman tidak hanya mengandalkan intervensi APBD, tetapi juga mendorong kolaborasi antara aparatur pemerintah dan masyarakat.

Melalui program itu, pekerja yang selama ini berada di sektor informal dan rentan terhadap risiko ekonomi mendapat akses terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Jaring Pengaman bagi Pekerja Informal

Yota mengatakan pemerintah daerah ingin memastikan masyarakat tetap dapat bekerja dan menghidupi keluarganya tanpa dihantui risiko sosial yang sewaktu-waktu dapat mengganggu keberlangsungan ekonomi rumah tangga.

“Lewat kolaborasi ini, pemerintah daerah menegaskan komitmennya: ‘Satu Langkah Perlindungan Sejuta Harapan untuk Pariaman Sejahtera’,” katanya.

Menurutnya, semakin kuat jaring pengaman sosial, semakin besar pula peluang masyarakat menjalankan aktivitas ekonomi dengan rasa aman.

Program tersebut sekaligus menjadi bentuk kehadiran pemerintah di tengah kelompok pekerja informal yang selama ini relatif rentan terhadap berbagai risiko pekerjaan dan ekonomi.

Dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Pemko Pariaman berharap para pedagang dan pekerja rentan dapat terus bekerja, meningkatkan kesejahteraan keluarga, serta memiliki kepastian ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

Bagi pemerintah daerah, ukuran keberhasilan program bukan hanya jumlah kartu yang dibagikan. Manfaat perlindungan baru benar-benar terasa ketika jaminan tersebut mampu menjadi penopang keluarga saat pekerja menghadapi risiko yang tidak terduga.

Di titik itulah kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi pedagang kecil tidak sekadar menjadi kartu kepesertaan, tetapi bagian dari jaring pengaman sosial bagi keluarga pekerja rentan di Kota Pariaman. (SS)