Lahat, majalahfakta.id – Brigjen TNI Bayu Aji Widodo beserta Rombongan hari ini rabu 9 september 2026 kunjungan kerja di kantor camat Merapi Barat.
Kehadiran bintang satu dari mabes TNI ke Merapi Barat langsung disambut Camat Merapi Barat Heri Yulianto, Kapolsek, Danramil Merapi seluruh kades, linmas.
Kedatangan Brigjen TNI Bayu Aji Widodo dalam rangka masalah penyuluhan dan sosialisasi kebakaran hutan dan lahan yang menjadi polemik akibat musim kemarau yang sering terjadi Karhutla sehingga menimbulkan asap yang membahayakan bagi kesehatan masyarakat terkena ISPA.
Camat Merapi Barat Heri Yulianto dalam kata sambutannya menyampaikam selamat datang kepada Brigjen TNI Bayu Aji widodo beserta rombongan untuk memberikan sosialisasi masalah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). “Kecamatan Merapi Barat ada 19 desa, dan di Merapi banyak tambang Batubara hutan ini ada wilayah desa ulak pandan ada bukit serelo, untuk penanganan Karhutla sulit untuk masuk apabila dipadamkan kemungkinan ada percikan api disitu banyak kebun masyarakat,” kata Camat menjelaskan kepada Brigjen TNI Bayu beserta rombongan dalam acara sosialisasi di kantor camat Merapi Barat.
Acara ini Dihadiri Dandim 0405, Kapolsek Merapi, Danramil seluruh kades kecamatan Merapi Barat, dari AGNI, Satlimas.
Saat terjadinya karhutla dimalam hari yang kami tekankan agar kades dan masyarakat siap siaga atas perintah Bupati Lahat agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan.
Brigjen TNI Bayu Aji Widodo dalam sambutan bahwa ini perintah dari bapak Presiden RI Prabowo Subianto, ia menegaskan bahwa Sumatera Selatan ada beberapa hotspot titik api kabOi dan kabupaten OKI Termasuki di Merapi Barat.
Brigjen TNI Bayu menegaskan untuk penanganan Karhutla di kecamatan Merapi Area kami kesini atas perintah Panglima TNI. “Merapi Barat ada beberapa titik api dan diminta disini ada posko di kantor camat Merapi Barat dan disiapkan posko di kabupaten Lahat,” pesan jenderal bintang satu ini.
“Ada yang disengaja untuk pembakaran hutan dan dampak nya lingkungan jadi tidak sehat dan penyakit ISPA berdampak kepada masyarakat,” ujarnya.
Kebakaran hutan dan lahan akibat ulah manusia seperti buang puntung rokok, sembarangan hingga terjadi kebakaran hutan dan lahan membuka kebun untuk melakukan pencegahan Karhutla seperti di OI dan OKI karena lahan gambut api dibawa tanah sulit dipadamkan untuk mengantisipasi harus dibuatkan sumur disekitar rawan Karhutla.
Bayu dalam memberikan sosialisasi kepada kades untuk disampaikan kepada warganya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, kami dari mabes TNI akan terus memberikan penyuluhan dalam Karhutla di wilayah Lahat dan Merapi Area, pinta jenderal bintang satu kepala masyarakat di 24 kecamatan ini atas Perintah Panglima dan Pangdam Sriwijaya agar seluruh kantor camat membuka posko Karhutla yang disampaikan oleh Brigjen TNI Bayu Aji Widodo dari Mabes TNI kepada masyarakat dalam penyuluhan dan sosialisasi masalah kebakaran hutan dan lahan.
Brigjen TNI Bayu Aji Widodo dalam keterangan pers kepada awak media ia menegaskan pelaku pembakaran hutan dan lahan bisa dipidana ,dam terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat di 24 Kecamatan di Kabupaten Lahat
Sekedar informasi, pelaku pembakar hutan di ancam pasal berapa Pelaku pembakaran hutan dan lahan di Indonesia dapat diancam dengan hukuman berat berdasarkan beberapa undang-undang utama tergantung pada unsur kesengajaan atau kelalaiannya.
Bagi pelaku-pembakar-hutan-dan-lahan. Berikut adalah pasal-pasal yang menjerat pelaku pembakar hutan:1. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Jo. UU Cipta Kerja/Perppu)Pasal 78 Ayat (3): Setiap orang yang dengan sengaja membakar hutan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun)
Pasal Ayat (4): Setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran hutan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun (atau merujuk pada ketentuan teknis/peraturan turunan dengan denda maksimal Rp1,5 miliar. (Bambang MD)






