Pemkab Padang Pariaman menggandeng KPK dan Kejaksaan memperkuat budaya integritas, mengendalikan gratifikasi dan konflik kepentingan setelah nilai Survei Penilaian Integritas masih tergolong rendah.
Padang Pariaman, majalahfakta.id — Rendahnya hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Padang Pariaman menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk membenahi tata kelola pemerintahan. Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejaksaan Negeri Pariaman untuk memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan aparatur sipil negara.
Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Penguatan Integritas, Budaya Anti Korupsi dan Gratifikasi, Penanganan Konflik Kepentingan, serta Sosialisasi Teknis Pendaftaran Sertifikasi Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) dan Ahli Pembangunan Integritas di Aula Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (10/9/2026).
Kegiatan dibuka Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmat Hidayat, dihadiri staf ahli, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta aparatur dari berbagai unsur pemerintahan daerah.
Kasatgas Sertifikasi dan Pemberdayaan KPK RI Sugiarto dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pariaman Aridona Bustari hadir sebagai narasumber. Keduanya memberikan penguatan mengenai pentingnya pencegahan korupsi, pengendalian gratifikasi, pengelolaan konflik kepentingan, dan pembangunan integritas aparatur.
Rahmat Hidayat mengatakan kehadiran KPK menjadi momentum bagi jajaran Pemkab Padang Pariaman untuk mengevaluasi sekaligus memperbaiki aspek tata kelola yang masih menjadi persoalan.
“Hari ini kita mendapatkan kesempatan belajar langsung dari KPK RI melalui kehadiran Bapak Sugiarto. Kita mengetahui bahwa hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Padang Pariaman masih tergolong rendah. Tentu ada beberapa aspek yang harus kita benahi bersama,” ujar Rahmat.
Ia berharap sosialisasi tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial. Pemahaman mengenai integritas, menurutnya, harus diterjemahkan menjadi perilaku dan budaya kerja dalam menjalankan pemerintahan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Melalui sosialisasi ini, saya berharap tumbuh pemahaman dan kesadaran yang lebih kuat untuk membangun budaya kerja yang positif dan berintegritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman,” katanya.
Rahmat juga mengingatkan seluruh ASN agar menjadikan integritas sebagai bagian dari pelaksanaan tugas sehari-hari. Pelayanan publik harus dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, serta terbebas dari praktik korupsi dan gratifikasi.
Pin Antigratifikasi dan Deklarasi Bersama
Komitmen tersebut kemudian ditandai dengan pemasangan Pin Anti Gratifikasi oleh Sugiarto kepada Wakil Bupati Rahmat Hidayat.
Simbol tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan Deklarasi Bersama Pengendalian Gratifikasi dan Konflik Kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
Langkah tersebut menjadi penegasan bahwa pencegahan korupsi tidak hanya membutuhkan penindakan ketika pelanggaran terjadi, tetapi juga sistem pencegahan dan budaya organisasi yang mampu menutup ruang terjadinya penyimpangan.
Dalam pemaparannya, Sugiarto menjelaskan sejumlah faktor yang dapat memengaruhi rendahnya nilai SPI. Salah satunya berkaitan dengan partisipasi responden dalam pengisian survei.
Karena itu, sosialisasi mengenai SPI dinilai perlu dilakukan secara lebih luas agar ASN maupun masyarakat memahami tujuan survei dan memberikan penilaian secara jujur. Data yang diperoleh dari responden menjadi bagian penting dalam memotret kondisi integritas penyelenggaraan pemerintahan.
Sugiarto juga menyoroti persoalan kesenjangan informasi antara pemerintah dan masyarakat. Berbagai program dan informasi pelayanan publik yang telah disampaikan pemerintah belum tentu diterima secara efektif oleh seluruh masyarakat.
Kesenjangan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman terhadap layanan pemerintah. Dalam kondisi tertentu, minimnya informasi juga dapat membuka ruang bagi praktik percaloan yang merugikan masyarakat.
Karena itu, keterbukaan informasi dan komunikasi publik menjadi bagian penting dalam membangun pemerintahan yang berintegritas. Masyarakat harus mengetahui prosedur pelayanan, biaya resmi, serta saluran pengaduan sehingga tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak yang menawarkan jasa perantara secara ilegal.
Integritas Tak Cukup di Atas Kertas
Pemkab Padang Pariaman berharap penguatan integritas tersebut melahirkan lebih banyak aparatur yang mampu menjadi agen perubahan di lingkungan kerja masing-masing.
Tantangannya bukan sekadar menghasilkan deklarasi atau memasang simbol antigratifikasi, melainkan memastikan komitmen tersebut benar-benar tercermin dalam pengambilan keputusan, pelayanan publik, pengelolaan anggaran, hingga hubungan aparatur dengan masyarakat dan pihak berkepentingan.
Program sertifikasi Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) dan Ahli Pembangunan Integritas juga diarahkan untuk memperluas kapasitas internal pemerintah dalam membangun sistem pencegahan korupsi.
Dengan penguatan tersebut, Pemkab Padang Pariaman menargetkan budaya integritas tidak hanya menjadi slogan kelembagaan, tetapi menjadi standar perilaku seluruh aparatur.
Rendahnya SPI, dengan demikian, diharapkan tidak berhenti sebagai angka dalam laporan evaluasi. Bagi Pemkab Padang Pariaman, hasil tersebut menjadi bahan koreksi untuk memperbaiki tata kelola sekaligus membangun kembali kepercayaan publik.
Sebab, pemerintahan yang bersih tidak hanya diukur dari tidak adanya kasus korupsi, tetapi juga dari seberapa transparan pelayanan diberikan, seberapa kuat konflik kepentingan dikendalikan, dan seberapa besar masyarakat percaya bahwa urusan publik dapat diselesaikan tanpa gratifikasi maupun percaloan. (SS)






