Surabaya, majalahfakta.id – Wali Kota Surabaya mengambil tindakan tegas “pecat” oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bernama Im. Dia diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen tenaga kerja di lingkungan Pemkot Surabaya..
Dugaan praktik pungli tersebut terungkap setelah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerima laporan warga melalui pesan langsung (DM) TikTok. Warga tersebut mengaku dijanjikan pekerjaan di lingkungan Pemkot Surabaya dengan imbalan sejumlah uang.
“Ada lagi warga yang dijanjikan pekerjaan sebagai anggota Satpol PP, dengan membayar Rp 25 juta. Kalau ingin masuk Dishub (Dinas Perhubungan), membayar Rp 50 juta,” ujar Wali Kota Eri, Senin (7/9/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti, memanggil Im untuk menjalani klarifikasi. Dalam pemeriksaan tersebut, Im mengakui telah menjanjikan pekerjaan kepada seseorang berinisial S dengan imbalan sejumlah uang pada 2022.
Selain itu, Im juga mengaku uang yang diterimanya telah dikembalikan kepada korban secara bertahap atau dicicil.
Oknum itu, merupakan anggota Satpol PP yang diduga bekerja sama dengan seorang staf kelurahan. Staf kelurahan yang dimaksud telah mendapatkan tindakan tegas dan diberhentikan sejak 2023.
Cak Eri — sapaan akrab Eri Cahyadi — menuturkan, dalam proses klarifikasi, oknum anggota Satpol PP tersebut mengaku telah mengembalikan uang kepada korban. Namun, pengembalian uang tersebut tidak menghapus sanksi kepegawaian yang dijatuhkan.
“Walaupun pelaku mengaku sudah mengembalikan uangnya. Meskipun uangnya sudah dikembalikan, hal itu tidak mengurangi sanksinya. Dia tetap dipecat,” Cak Eri.
Pemkot Surabaya tidak memberikan toleransi terhadap praktik pungli, khususnya yang berkaitan dengan proses rekrutmen pekerjaan di lingkungan pemerintahan.
“Saya tidak main-main soal pungutan liar dalam rekrutmen pekerjaan ini. Kalau terbukti bersalah, pasti saya pecat,” katanya.
Wali Kota Eri juga mengingatkan seluruh pegawai Pemkot Surabaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Ia menekankan bahwa aparatur pemerintah, baik PNS, PPPK maupun tenaga kontrak, mendapatkan penghasilan dari masyarakat.
“Aku minta tolong semua pegawai Pemkot Surabaya, kamu PNS, kamu PPPK Penuh Waktu, kamu PPPK Paruh Waktu, kamu tenaga kontrak, saya sama dengan kalian digaji dari masyarakat Surabaya,” tutur Cak Eri.
Untuk itu ia menegaskan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan amanah yang harus dijalankan dengan menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus kepercayaan masyarakat.
“Kita ini dikasih amanah jadi PNS, jadi ASN di Pemkot Surabaya. Maka pelayanan publik kita, kepercayaan masyarakat harus dijaga,” pesannya.
Oleh sebabnya, Wali Kota Eri pun meminta seluruh pegawai pemkot tidak melakukan tindakan yang dapat mencoreng nama baik pemerintah kota. Ia memastikan pelanggaran berat seperti pungli akan dikenai sanksi tegas.
“Jadi saya minta tolong semua pegawai pemkot jangan lagi ada kejadian seperti ini. Ini pelanggaran berat, pasti kami pecat, tak blokir tidak bisa masuk (kerja) di pemkot lagi. Jadi kalian harus bisa jaga nama (baik) pemkot,” tandasnya.
Sebagai informasi, Im menjadi pegawai Satpol PP pada 2019. Namun, tiga tahun kemudian, Im diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menjanjikan seseorang dapat menjadi pegawai Pemkot Surabaya dengan imbalan sejumlah uang. (yous)






