Peringatan Bagi Kepala Sekolah yang Mengelola Uang Komite Sekolah

FAKTA, SUMSEL – Ini merupakan peringatan bagi para kepala sekolah negeri, mulai dari Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), maupun Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Setelah dinyatakan P21 (lengkap) berkas perkara tindak pidana korupsi uang Komite Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 19 Palembang, tahun 2021-2022 sebesar Rp 358.777.250,00 oleh pihak Penyidik Kejaksaan Negri Kejari) Palembang, dan penyerahan para tersangka tahap II yaitu Selamet, M.Pd., mantan Kepala SMAN 19 dan mantan Ketua Komite M. Arfan.

Melalui Kasi Intelijen, Hardiansyah, S.H., mengatakan kepada awak media, bahwa penyidik telah melimpakan berkas perkara kedua tersangka, kepada Penuntut Umum pada hari Jumat (6/10/2023) lalu. Di Rutan Klas. 1 Pakjo Palembang, atas nama Selamet, M.Pd., dan Arfan.

Para tersangka dilakukan perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari kedepan, mulai tangga 6 0ktober 2023 sampai 25 0ktober 2023. Karena berkas perkara kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21) tinggal menunggu pelimpahan surat dakwaan, kepada Pengadilan Tindak Pidak Korupsi (Tipikor) Palembang, selanjutnya, ujar, Herdiansyah. Pihak penuntut umum untuk mempersiapkan dakwaan, serta kelengkapan administrasi, yang nantinya akan dilimpahkan untuk disidangkan. Dalam perkara ini, para terdakwa akan dikenakan padal 2 ayat (1 ) pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1. KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (ito/hai)