FAKTA – Wakil Ketua DPRD Mamuju dari Partai Hanura, Andi Dody Hermawan yang sebelumnya dinyatakan tersangka atas kasus korupsi pengalihan Kawasan Hutan Lindung ( KHL ) jadi SPBU di Desa Tadui, Kab. Mamuju Prov. Sulawesi Barat, dinyatakan Tidak terbukti bersalah dan akhir divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor Mamuju.
Putusan sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju di Jl. Ap Pettarani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju Sulbar, Rabu (20/12/2022).
Lanjut, dengan pertimbangan Majelis Hakim menyatakan, bahwa unsur Merugikan Keuangan Negara tidak terpenuhi sehingga di vonis bebas oleh Majelis Hakim.
Andi Dodi bersama keluarga dan didampingi oleh Tim Kuasa Hukumnya nampak sujud syukur saat hendak meninggalkan Lembaga Pemsyarakatan.
Dirinya menjelaskan pada Sejumlah awak Media bahwa sangat bersyukur sudah bisa bebas, apa yang di sangkakan selama ini itu tidak terbukti.
Lebih lanjut Akriadi salah satu kuasa hukum H.Andi Dody mengatakan, dalam sidang putusan majelis hakim bahwa kliennya (Andi Dody) divonis bebas,” ucap Akriadi.
Dia juga katakan dalam fakta-fakta persidangan kerugian negara yang dimaksud jaksa itu tidak ada sehingga klienya tidak terbukti bersalah.
“Inti pasal 2 dan pasal 3 itu harusnya ada kerugian negara yang nyata bukan potensi kerugian negara, sementara klien kami tidak merugikan negara,” ujarya.
“Dan terbukti bahwa pertimbangan Mejelis dikatakan, unsur kerugian Keuangan Negara itu tidak terbukti,” tutup Akriadi. (amk)






