Utama  

Pemerintah Berencana Berlakukan PPKM Mikro Darurat

Majalahfakta.id – Pemerintah berencana menjalankan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada 2 – 20 Juli 2021 mendatang. Tujuannya untuk mengendalikan penularan pandemi virus corona yang makin melonjak belakangan ini.

Baca Juga : BPOM Nyatakan Sinovac Aman untuk Remaja

PPKM Mikro Darurat akan diterapkan di RT/RW pada desa/kelurahan di kabupaten/kota yang ditetapkan masing-masing gubernur berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri.

Hal ini terungkap dalam laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengenai Evaluasi dan Perkembangan Pelaksanaan PPKM Mikro, Selasa (29/6/2021).

Baca Juga : Gubernur Jawa Timur Ajak Para Ibu Jadi Satgas Covid-19 Bagi Keluarganya

Beberapa hal yang diatur dalam PPKM Mikro Darurat antara lain, pembatasan operasional pusat perbelanjaan dari semula pukul 20.00 menjadi pukul 17.00, pembatasan pengunjung pusat perbelanjaan menjadi 25 persen dari kapasitas, pembatasan kegiatan makan dan minum di tempat umum maksimal pukul 17.00 dengan kapasitas hanya 25 persen, layanan pesan antar atau dibawa pulang makanan dan minum sampai pukul 20.00, serta restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang masih diperkenankan beroperasi 24 jam. (ren)