Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Disahkan, Bupati Siapkan Perbup Pelaksana

FAKTA – Pemerintah Kabupaten Tabalong bersama DPRD Tabalong melaksanakan rapat paripurna terkait pengesahan Raperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Senin, 15 Juni 2026, di ruang rapat paripurna DPRD Tabalong. Dalam rapat tersebut, Bupati Tabalong mengatakan akan segera menindaklanjuti arahan maupun saran dari masing-masing fraksi DPRD Tabalong melalui peraturan bupati (perbup) agar perda ini dapat diterapkan dengan baik.

Hal ini disampaikan Bupati Tabalong, Muhammad Noor Rifani, saat diwawancarai usai Rapat Paripurna ke-21 Masa Sidang III Tahun 2026 dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Raperda Kabupaten Tabalong tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pada Senin, 15 Juni 2026, di ruang rapat paripurna DPRD Tabalong.

Sebanyak tujuh fraksi secara bergantian menyampaikan pendapat akhir fraksi DPRD Tabalong agar raperda tersebut dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan yang telah dibuat. Bupati Tabalong, Muhammad Noor Rifani, menuturkan pihaknya akan segera menindaklanjuti arahan maupun saran yang disampaikan masing-masing fraksi DPRD Tabalong, salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Bupati tentang perlindungan perempuan dan anak.

“SesuaI dengan arahan-arahan dari para fraksi tadi yang disampaikan, saya kira pemerintah akan menyikapi dan menindaklanjuti arahan tersebut. Salah satunya membuat perbup untuk memastikan operasionalnya, kemudian juga menyiapkan sarana dan prasarana yang terkait dengan perlindungan anak dan perempuan,” ujar Muhammad Noor Rifani, Bupati Tabalong.

Bupati Noor Rifani menambahkan, pihaknya akan melakukan percepatan agar ketentuan yang diatur dalam Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kabupaten Tabalong dapat terlaksana dengan baik. Menurutnya, hal ini sangat penting dalam menjaga dan mempersiapkan generasi penerus sumber daya manusia Kabupaten Tabalong. (tbl/eya)