FAKTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda Dr. Haedar, S.H., M.H menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Samarinda Gajah Mada periode 2023 hingga 2025.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (17/6/2026) setelah tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Samarinda melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Delapan tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial, MGF, AB, NL, MA, II, SM, NA dan WW Dari jumlah tersebut, dua orang merupakan pegawai internal BRI yang bertugas sebagai Mantri atau petugas pemasaran dan pemrakarsa kredit, sedangkan enam lainnya merupakan pihak eksternal yang diduga berperan sebagai perantara atau calo pengurusan kredit.
Kepala Kejaksaan Negeri Haedar Samarinda melalui tim penyidik mengungkapkan bahwa perkara tersebut bermula dari dugaan praktik pengajuan kredit KUR kepada sejumlah debitur yang tidak memenuhi persyaratan.
Dalam prosesnya, para tersangka diduga bekerja sama merekayasa data dan identitas calon nasabah agar memenuhi persyaratan administrasi pengajuan kredit. Modus yang digunakan antara lain dengan memanfaatkan jasa pihak ketiga untuk mencari individu yang bersedia meminjamkan identitasnya dengan imbalan tertentu.
Selanjutnya, data calon debitur diserahkan kepada petugas bank untuk diproses. Dalam pengajuan tersebut diduga digunakan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk pembuatan surat izin usaha serta dokumentasi rumah dan tempat usaha yang tidak mencerminkan keadaan riil.
Setelah kredit dicairkan, buku rekening dan kartu ATM para debitur disebut dikuasai oleh pihak perantara, sementara dana kredit diduga digunakan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam skema tersebut.
Temuan di Unit Sei Pinang Dalam
Dalam pengembangan penyidikan, Kejari Samarinda menemukan dugaan penyimpangan pada penyaluran KUR di BRI Unit Sei Pinang Dalam yang terjadi pada tahun 2024.Tersangka WW yang saat itu menjabat sebagai Mantri KUR diduga bersama sejumlah pihak mengajukan kredit kepada debitur yang tidak memenuhi syarat dengan melibatkan perantara. Berdasarkan hasil Special Audit Investigasi BRI yang dilaksanakan pada 15–27 Oktober 2025, ditemukan 23 rekening kredit yang diberikan kepada debitur yang tidak memiliki usaha, alamat tempat tinggal tidak sesuai dengan data kependudukan, serta proses pengajuannya melibatkan pihak ketiga. Atas perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp897.158.399.
Dugaan Penyimpangan di Unit Temindung
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penyalahgunaan penyaluran KUR di BRI Unit Temindung yang berlangsung sejak 2023 hingga 2025.
Dalam perkara ini, tersangka MGF yang menjabat sebagai Mantri KUR diduga bersama sejumlah pihak mengajukan kredit kepada debitur yang tidak memenuhi persyaratan dengan pola serupa.
Hasil Special Audit Investigasi BRI pada 19–27 Oktober 2025 menemukan sebanyak 87 rekening kredit yang diberikan kepada debitur yang tidak memiliki usaha, alamat tidak sesuai dengan identitas kependudukan, dan proses pengajuannya melibatkan pihak ketiga.
Akibat praktik tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp3.070.957.922.
Kerugian Negara Hampir Rp4 Miliar. Dari dua lokasi penyaluran kredit yang menjadi objek penyidikan, total kerugian keuangan negara yang teridentifikasi mencapai Rp3.968.116.321.
Nilai tersebut diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan Satuan Pengawas Internal (SPI) BRI dan analisis ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang dilibatkan dalam proses penyidikan.
Penyidik menduga para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa data calon debitur untuk memperoleh fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR), sehingga menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain.
Dijerat Pasal Korupsi
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai dakwaan subsider, para tersangka juga dijerat Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Ditahan 20 Hari
Usai menjalani pemeriksaan dan dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan medis, kedelapan tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda.
Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 17 Juni 2026 hingga 6 Juli 2026.
Haedar menyatakan penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan, mencegah kemungkinan hilangnya barang bukti, serta menghindari potensi upaya menghambat jalannya proses hukum.
Penyidik menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan yang mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. ( F-100)






