Polresta Malang Kota bekuk pelaku curas yang sasar lansia, terungkap dari jejak IMEI ponsel
FAKTA – Pagi itu, Senin 12 Januari 2026, Jalan Puntodewo Gang I masih lengang. LM, 61 tahun, berjalan pelan ke arah timur selepas berobat dari Klinik Ontoseno. Di tangannya, tas cokelat berisi dokumen, kartu identitas, kartu kesehatan, obat-obatan, dan sebuah telepon genggam.
Sekejap, ketenangan itu pecah. Seorang pengendara motor merapat. Tas ditarik paksa. LM bertahan. Dorongan keras membuatnya tersungkur ke aspal. Tas berpindah tangan. Pelaku tancap gas, meninggalkan korban dalam keadaan syok.
Sejak hari itu, kasus tersebut jadi atensi Polresta Malang Kota. Enam bulan bukan waktu singkat. Namun petunjuk tak pernah benar-benar padam.
Titik terang datang Senin, 8 Juni 2026. Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Blimbing, Polsek Kedungkandang, dan Unit Resmob Polresta Malang Kota menelusuri rangkaian penjambretan di wilayah hukum mereka. Sebuah ponsel mencurigakan muncul. Nomor IMEI-nya identik dengan milik LM.
Pemegang ponsel mengaku membelinya dari seorang pria berinisial H, tanpa surat resmi. Jejak itu membawa penyidik ke sebuah rumah di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
H, 30 tahun, tak bisa mengelak. Ia mengakui ponsel itu hasil jambret di kawasan Polehan. Polisi mengamankan H beserta barang bukti untuk proses hukum.
“Setiap petunjuk yang diperoleh terus dikembangkan hingga akhirnya mengarah kepada identitas terduga pelaku. Ini bentuk keseriusan kami dalam memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat,” kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rakhmad Aji Prabowo saat konferensi pers, Senin 15 Juni 2026.
H dijerat Pasal 479 UU No. 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan. Penyidik masih mendalami kemungkinan aksi serupa di lokasi lain.
Kasus ini jadi pengingat. Kejahatan jalanan bisa mengejar siapa saja, terutama kelompok rentan. Polresta Malang Kota mengimbau warga tetap waspada di ruang publik dan segera lapor ke 110 atau Jogo Malang Presisi 08111272000 bila melihat tindak mencurigakan.
Sebab rasa aman bukan hadiah. Ia diperjuangkan, jejak demi jejak, bahkan ketika pelaku mengira waktu akan menghapus semuanya. (F1015/mud)






