Operator Transportasi Mulai Ajukan Kenaikan Tarif, Dishub Provinsi Jatim Tunggu Lampu Hijau Pemerintah Pusat

Operator angkutan penyeberangan menjadi pihak pertama yang mengajukan penyesuaian tarif kepada pemerintah daerah. (Foto : ASDP/majalahfakta.id)

FAKTA – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur memastikan tarif angkutan penumpang belum akan mengalami kenaikan meski harga bahan bakar minyak (BBM) mengalami penyesuaian.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur memilih menunggu keputusan pemerintah pusat sebelum mengambil kebijakan terkait tarif transportasi umum.

Kepala Dishub Provinsi Jatim, Nyono, mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan transportasi telah mengajukan usulan penyesuaian tarif sebagai dampak kenaikan biaya operasional.

Namun hingga saat ini, usulan tersebut belum dapat ditindaklanjuti karena masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.

“Ada beberapa perusahaan yang sudah mengajukan penyesuaian tarif, tetapi kami masih menunggu keputusan dari pusat. Arahnya memang menunggu kebijakan pemerintah pusat,” kata Nyono di Surabaya, Jumat (12/6/2026).

Menurutnya, penetapan atau eskalasi tarif angkutan tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh pemerintah daerah.

Kewenangan tersebut berada di bawah pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan.

Nyono menjelaskan, Dishub Provinsi Jatim hanya memiliki kewenangan dalam pengaturan tarif angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) dan layanan penyeberangan dalam wilayah provinsi.

Sementara kebijakan strategis terkait penyesuaian tarif tetap mengacu pada regulasi dan keputusan pemerintah pusat.

Hingga kini, Dishub Provinsi Jatim mengaku belum menerima instruksi resmi mengenai kemungkinan penyesuaian tarif transportasi menyusul kenaikan harga BBM.

Karena itu, seluruh usulan dari operator transportasi masih berada pada tahap pembahasan awal.

Di tengah ketidakpastian tersebut, operator angkutan penyeberangan menjadi pihak pertama yang mengajukan penyesuaian tarif kepada pemerintah daerah.

Langkah itu dilakukan menyusul meningkatnya beban biaya operasional yang harus ditanggung perusahaan.

Sebaliknya, perusahaan otobus yang melayani rute antarkota dalam provinsi (AKDP) hingga saat ini belum mengajukan permohonan kenaikan tarif.

Dishub Jatim mencatat, kenaikan harga BBM memang berpotensi menekan sektor transportasi.

Namun pemerintah daerah masih menunggu arah kebijakan nasional agar penyesuaian tarif yang dilakukan tetap terukur dan tidak membebani masyarakat secara berlebihan.

Sementara itu, layanan Bus Trans Jatim dipastikan tetap beroperasi normal. Kenaikan harga BBM non-subsidi belum memberikan dampak signifikan terhadap biaya operasional armada karena seluruh bus masih menggunakan solar bersubsidi.

Dengan kondisi tersebut, kebutuhan subsidi untuk operasional Trans Jatim juga belum mengalami perubahan.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menilai belum ada urgensi untuk melakukan penyesuaian skema subsidi transportasi publik yang saat ini berjalan.

Sikap menunggu pemerintah pusat ini menunjukkan bahwa Pemprov Jatim berupaya menjaga keseimbangan antara keberlangsungan usaha transportasi dan perlindungan daya beli masyarakat di tengah tekanan kenaikan biaya energi.